Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Gelar Sabergep, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 12 Gepeng

Ruta Suryana
22/1/2026 23:21
Gelar Sabergep, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 12 Gepeng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis)(Dok.Istimewa)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kota Denpasar, Kamis (22/1). Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang selama ini kerap dijadikan lokasi aktivitas gelandangan dan pengemis.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan SABERGEP merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya bagi para pengguna jalan.

“Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan Tohpati. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 12 orang pelanggar yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan.

Dari 12 orang yang terjaring tersebut, beberapa di antaranya melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan cat warna perak atau yang dikenal masyarakat sebagai “manusia silver”.

“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, kegiatan SABERGEP akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang kondusif.

Satpol PP Kota Denpasar, lanjutnya,  mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran trantibum, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya