Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Bupati Ditangkap KPK, Pelantikan 850 Pejabat Klaten Ditunda

Djoko Sardjono
30/12/2016 22:05
Bupati Ditangkap KPK, Pelantikan 850 Pejabat Klaten Ditunda
(Ilustrasi---MI)

KEGIATAN pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 850 pejabat pimpinan tinggi pratama, administratur, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang semestinya dilaksanakan pada Jumat (30/12) pukul 19.00 WIB di pendopo kabupaten, ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Penundaan pengukuhan dan pelantikan pejabat Eselon V, IV, III, dan II di lingkungan pemerintah daerah tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Klaten, menyusul tertangkapnya Bupati Sri Hartini oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi.

Sehubungan dengan penundaan kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/4022/10 tanggal 30 Desember 2016, yang ditujukan kepada para pejabat struktural dan fungsional umum di lingkungan Pemkab pada Jumat (30/12) pukul 19.00 WIB akan dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Sri Hartini di Pendopo Kabupaten Klaten.

Namun, tidak semua pejabat struktural dan fungsional umum yang akan dikukuhkan dan dilantik mengetahui bahwa kegiatan itu ditunda. Terbukti, banyak di antara pejabat yang datang ke pendopo kabupaten tempat acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan. Mereka kecele, bisa jadi karena surat edaran mendadak Sekda itu belum diterima yang bersangkutan.

Terkait penundaan kegiatan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 850 pejabat Eselon V, IV, III, dan II di lingkungan Pemkab dibenarkan oleh Asisten II Slamet Widodo.

"Acara pengukuhan dan pelantikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Namun, banyak pejabat yang diundang dalam kegiatan ini tidak mengetahui jika pengukuhan dan pelantikan itu ditunda," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya