Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muarojambi

Solmi
21/1/2026 22:40
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muarojambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Rabu (21/1), memberi penjelasan kepada wartawan.(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Resort Muara Jambi, Polda Jambi, akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Tri Wulandari, guru honorer sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Muarojambi, yang dipersangkakan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang siswanya pada pertengahan 2025 lalu.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar membenarkan hal itu melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (21/1) malam.

Erlan menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan terhadap Tri Wulandari dilakukan berdasarkan kesepakatan berdamai dari pihak pelapor dan terlapor melalui gelar perkara khusus, jalur restorative justice, yang kelar pada Rabu sore, di Aula Mapolres Muara Jambi.

“Alhamdulillah, upaya mediasi yang sebelumnya juga kerap dilakukan, Rabu sore tadi berbuah damai. Keputusan berdamai itu juga disaksikan stakeholder terkait, antara lain dari kejaksaan dan dinas pendidikan setempat,” ujar Erlan.

Dalam pertemuan mediasi yang disaksikan Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan dan pemangku kejaksaan setempat, ditandai ungkapan permintaan maaf dan aksi bersalaman antara guru Tri Wulandari dengan pelapor Subandi (orangtua siswa korban). “Penyidikannya dihentikan. Tidak ada tekanan dari siapapun,” tegas Erlan.

Untuk diketahui, dugaan kasus tindak kekerasan yang ditudingkan kepada Tri Wulandari berawal dari laporan Subandi yang menuding guru Tri Wulandari melakukan tindak kekerasan kepada anaknya.

Tindak kekerasan dimaksud, terjadi pekan awal Januari 2025, saat Tri Wulandari menertibkan rambut beberapa anak yang dicat pirang. Namun, ketika pembinaan disiplin tersebut, seorang siswa, anak dari pelapor, mengeluarkan perkataan yang tidak patut. Tri Wulandari pun secara spontan menampar si anak.

Perlakuan guru wanita tersebut akhirnya bermuara ke polisi. Meskipun sudah minta maaf kepada Subandi dan keluarga, dan upaya mediasi gencar dilakukan pihak kepolisian dan beberapa pihak, kasusnya tetap berlanjut. Semenjak pertengahan 2025, Tri Wulandari pun ditetapkan sebagai tersangka.

Beruntung, menjelang kunjungan tim Komisi III DPR RI yang terkabar datang ke Polda Jambi, Kamis (22/1), sengketa kasus yang banyak diperbincangkan masyarakat tersebut berakhir damai.(E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya