Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK terima dipecat dari Polri, AKBP Basuki mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran berat yakni perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan serta perselingkuhan.
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (20/12) kasus kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) di sebuah kos hotel (Kostel) Jalan Telagabodas No 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang hingga kini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Terkait dengan kasus tersebut, AKBP Basuki yang diketahui berada dalam satu kamar bersama korban Dwinanda Linchia Levi masih menjalani penempatan khusus (Patsus) Rutan Polda Jawa Tengah, setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (3/12) dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Namun mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah ini tidak menolak putusan pemecatan dari Polri tersebut, dan mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut yang selanjutnya diteruskan ke Mabes Polri. "Betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding dan baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," kata Kepala Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Sabtu (20/12)
Setelah menerima memori banding tersebut, lanjut Artanto, selanjutnya Bidpropam Polda Jawa Tengah membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri, karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding pemrosesannya berada di Mabes Polri.
PELANGGARAN BERAT
Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki, ungkap Artanto, karena majelis hakim dalam sudang KKEP melihat perwira pertama tersebut melakukan pelanggaran berat yakni perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, dan perselingkuhan.
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, menurut Artanto, yakni menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah. Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia pada Senin (17/11) hingga memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri. "Sedangkan kasus kematian dosen Untag Semarang itu sendiri, kini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," tambahnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved