Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto telah menandatangani skema baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien alfa. Adapun koefisien alfa yang digunakan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang akan menjadi penentu besaran kenaikan upah minimum di masing-masing daerah.
Ekonom Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Aknolt Kristian Pakpahan, menilai kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mencari titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Rencana ini saya rasa merupakan upaya pemerintah untuk melakukan kompromi antara perlindungan daya beli masyarakat, khususnya pekerja, dan keberlanjutan dunia usaha,” jelasnya.
Menurut Kristian, formula tersebut setidaknya memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan perlindungan kepada pekerja dari dampak inflasi agar daya beli tetap terjaga. Perlindungan ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi saat ini di kisaran 5 persen, perlu ada dorongan agar target pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa terealisasi pada 2027 atau 2028.
“Kedua, dari sisi dunia usaha, skema baru ini dinilai memberikan kepastian dalam perencanaan pengeluaran, khususnya biaya tenaga kerja. Kepastian tersebut setidaknya berlaku untuk tahun 2026, meskipun kebijakan moneter dan fiskal ke depan masih belum sepenuhnya pasti,” terangnya.
Untuk pos biaya buruh kata Kristian, pengusaha sudah bisa melakukan perhitungan dan persiapan. Besaran upah ini juga menjadi informasi penting bagi investor, baik asing maupun domestik, dalam merencanakan investasi atau ekspansi usaha. Ketiga, Kristian mengingatkan adanya isu ketimpangan antara tingkat upah dan biaya hidup di berbagai daerah. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Perlu dilihat apakah besaran upah buruh terbaru ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan pekerja untuk menopang biaya hidup mereka.Dengan menggunakan skema baru inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), misalnya diasumsikan inflasi 3,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka besaran kenaikan upah sangat bergantung pada nilai alfa,” paparnya.
Menurut Kristian, jika menggunakan alfa 0,5, kenaikan upah menjadi 6 persen. Dengan basis UMP Jabar sekitar Rp2,19 juta, maka UMP baru diperkirakan menjadi sekitar Rp2,32 juta. Sementara UMK Kota Bandung yang berada di kisaran Rp4,48 juta akan naik menjadi sekitar Rp4,75 juta per bulan. Jika pemerintah daerah memilih alfa lebih tinggi, misalnya 0,9, maka kenaikan upah mencapai 8 persen. Dalam skenario ini, UMP Jabar bisa meningkat menjadi sekitar Rp2,36 juta, sedangkan UMK Kota Bandung berpotensi naik hingga sekitar Rp4,84 juta.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tentang perhitungan UMP 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo. Apindo Jabar belum menyampaikan pernyataan lanjutan mengenai dampak maupun sikap organisasi terhadap formula baru pengupahan tersebut.
Namun pada Oktober 2025 lalu, Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu pernah menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pengupahan di Jabar yang menyambut baik gagasan Gubernur Jabar yang berpandangan bahwa penetapan upah oleh pemerintah tidak perlu lagi menggunakan skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tiap daerah, melainkan cukup satu yaitu UMP. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved