Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap NH, 51, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah beberapa kali menyetubuhi keponakan sendiri berinisial DA, 17. Persetubuhan itu dilakukan sejak DA masih SD hingga SMA diimingi uang jajan Rp20 ribu-Rp50 ribu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya telah mendaptkan laporan yang berkaitan dengan kasus persetubuhan dilakukan paman kepada ponakannya sendiri diimingi uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga R50 ribu. Perbuatan tersebut, dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada 2019 hingga terakhir melakukannya pada 2025.
"Persetubuhan yang dilakukan pamannya itu beberapa kali dengan membujuk supaya korban berhubungan badan dan menerima uang jajan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali perhubungan. Namun, aksi tersebut berlanjut hingga korban berusia 17 tahun menuruti kemauan pamannya saat ketika tantenya sedang keluar rumah," katanya, Kamis (11/12).
Ia mengatakan selain memberikan uang jajan kepada korban, NH juga memberikan pil KB agar korban tidak hamil. "Perbuatan yang dilakukan tersangka NH baru terungkap setelah korban berceritra kepada tantenya, karena pamannya telah melakukan perbuatan tersebut sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga SMA. Atas laporan tersebut tantenya marah dan melaporkan suaminya kepada Polsek Tamansari," ujarnya.
Menurut Faruk, berdasarkan pemeriksaan, NH mengakui aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak 2019 ketika korban masih duduk di kelas 5 SD dan memaksa korban menuruti kemauannya itu, dengan memberikan uang jajan.
"Kami sudah menetapkan NH tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban hingga bersangkutan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya menunggu sidang," pungkasnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved