Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sinergi Kejagung, Pemprov Sulsel, dan Jamkrindo Wujudkan Keadilan Restoratif

Lina Herlina
20/11/2025 15:54
Sinergi Kejagung, Pemprov Sulsel, dan Jamkrindo Wujudkan Keadilan Restoratif
Kolaborasi strategis antara Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).(Dok.Istimewa)

TEROBOSAN dalam sistem peradilan pidana diwujudkan melalui kolaborasi strategis antara Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). 

Inisiatif ini berfokus pada pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai perwujudan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, korban, dan pelaku, alih-alih sekadar menghukum.

Kolaborasi ini secara resmi dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan serangkaian perjanjian kerja sama di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (20/11). 

Acara ini dihadiri oleh pimpinan kunci, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Jamkrindo akan memberikan dukungan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dukungan ini difokuskan pada aspek pengembangan sumber daya manusia untuk para peserta program keadilan restoratif.

“Kami berterima kasih atas kesempatan untuk berkontribusi dalam program strategis ini. Kami telah menyelenggarakan sejumlah pelatihan seperti ‘Aku Bangkit dan Berdaya’, yang mencakup pelatihan usaha laundry, cuci sepatu, hingga pembuatan parfum dan sabun. Tujuannya, memberikan bekal keterampilan produktif agar mereka dapat berwirausaha dan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman,” jelas Abdul Bari.

Komitmen Jamkrindo ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sumber daya manusia. Melalui kombinasi antara bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan terciptanya dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremonial. “Ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” ujarnya.

PEMBINAAN PELAKU TINDAK PIDANA
Pidana kerja sosial, sebagai model alternatif, dirancang untuk membina pelaku tindak pidana di luar penjara tanpa unsur pemaksaan dan komersialisasi. “Melalui program ini, pelaku diberi kesempatan untuk berbuat baik kepada masyarakat dengan kegiatan sosial yang bermanfaat, sekaligus memulihkan keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” tambah Asep.

Komitmen Jamkrindo di Sulsel tidak hanya pada program keadilan restoratif. Bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG), berbagai program pemberdayaan telah dijalankan, seperti bantuan ratusan paket sembako dan seragam sekolah di Makassar, Palopo, dan Pare-Pare.

Kemudian revitalisasi sarana sekolah dan perbaikan fasilitas wisata Rammang-Rammang di Maros. Lalu pelatihan UMKM lokal, aksi bersih-bersih sungai, dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Di sisi pembangunan, Jamkrindo juga memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah melalui penandatanganan MoU penjaminan surety bond dengan beberapa kabupaten/kota, seperti Palopo, Toraja Utara, Maros, Pinrang, dan Parepare. Surety bond berperan penting untuk memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, berkualitas, dan dengan kepastian hukum.

Abdul Bari menyampaikan harapannya untuk kolaborasi yang lebih dalam. “Ke depan, kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut pada implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap berdiskusi lebih lanjut dengan Pemprov Sulsel dan Kejagung untuk memperluas dampak pemberdayaan dan memperkuat pembangunan daerah,” pungkasnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya