Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). AKPI menilai, undang-undang yang sudah berusia 21 tahun itu sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum maupun dinamika bisnis saat ini.
Desakan revisi ini menjadi rekomendasi utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang digelar di Grand Mercure Bandung, Jumat (14/11), dengan mengusung tema AKPI Maju untuk Indonesia.
"Undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir," ujar Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Jumat (14/11) malam.
"Kami sangat berharap pemerintah bisa merealisasikan revisi UU 37/2004 ini sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 untuk dibahas dan disahkan di tahun 2026," sambungnya.
Jimmy menegaskan bahwa pembaruan hukum kepailitan adalah kunci untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi investor di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak untuk menarik investasi asing maupun lokal.
"Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan," kata Jimmy.
Selain menjamin investor, AKPI menyoroti bahwa revisi UU Kepailitan ini sangat sejalan dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Harapan AKPI tersebut telah sejalan dengan semangat dan program pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN," demikian bunyi rekomendasi AKPI.
Dalam hal ini, AKPI menilai mekanisme yang paling efektif untuk merampingkan BUMN adalah yakni melakukan penggabungan (merger) BUMN melalui mekanisme PKPU atau restrukturisasi utang dan melakukan pembubaran BUMN yang tidak produktif melalui mekanisme Kepailitan.
AKPI mencontohkan keberhasilan restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai bukti bahwa UU ini vital, namun perlu penyesuaian agar dapat mendukung efisiensi korporasi BUMN secara lebih modern dan tepat.
ADAPTASI HUKUM INTERNASIONAL
Dalam konteks internasional, AKPI menyoroti bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan bahkan Belanda, telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Oleh karena itu, Indonesia perlu memiliki landasan hukum yang tepat untuk bersaing.
Secara spesifik, AKPI juga siap membantu pemerintah mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law).
"AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia," tutup AKPI.
Jimmy optimis, dengan adanya undang-undang baru yang lebih modern, iklim bisnis Indonesia akan lebih kompetitif. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved