Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan penutupan 43 lubang galian tambang emas rakyat di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salaopa. Penutupan tersebut, dilakukan karena tidak memiliki dokumen perizinan atau ilegal.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto mengatakan, aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di Blok Cipanawar, meresahkan warga di wilayah Kecamatan Salopa hingga adanya laporan tersebut menindaklanjuti dan melaksanakan penertiban persuasif. Penutupan tersebut, dilakukan pada setiap titik lubang galian yang mana aktivitasnya digunakan warga setempat.
"Kami pemberikan pemahaman terutama kepada para penambang yang mana dalam kegiatan tanpa izin melanggar hukum dan masyarakat dapat memahami risiko hukum serta lingkungan yang ditimbulkannya. Dari hasil kegiatan tersebut, dilaporkan semua lubang galian yang diduga telah digunakan warga sudah ditutup," katanya, Kamis (13/11).
Sementara itu, Penyelidik Bumi Ahli Muda ESDM Wilayah VI Dinas ESDM Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang galian emas berada di Desa Mandalahayu. Namun, laporan itu ditindaklanjuti untuk memastikan dan benar lokasi itu adanya aktivitas tambang emas rakyat.
"Berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Desa Mandalahayu kami menemukan adanya aktivitas warga melakukan tambang galian emas di 43 titik lubang. Akan tetapi, para penambang telah melakukan aktivitas sudah berlangsung mingguan dan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan," katanya.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan tambang galian emas ilegal ditemukan di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa memang lokasinya tidak dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan lokasi itu seharusnya memiliki izin resmi termasuk administrasi lengkap. Karena, di Kabupaten Tasikmalaya sendiri yang baru masuk baru dan ditetapkan berada di Kecamatan Cineam dan Karangjaya.
"Lokasi tambang galian emas ilegal berada di Kecamatan Salopa harus menempuh izin resmi terlebih dulu dan kalau mereka tetap belum melengkapinya administrasi secara tegas akan menutup aktivitas kegiatan. Karena, aktivitas pertambangan yang telah dilakukan mengantisipasi kerusakan alam dan bencana dapat berdampak kepada korban jiwa," paparnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved