Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Kakek 72 Tahun Jadi Otak Curanmor, Polisi Ungkap Penjualan lewat COD

Supardji Rasban
26/8/2025 21:56
Kakek 72 Tahun Jadi Otak Curanmor, Polisi Ungkap Penjualan lewat COD
Kakek Ramijan dan tersangka lainnya saat konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan.(MI/Supardji Rasban)

SEORANG kakek berusia 72 tahun di Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi otak komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Pekalongan. Warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro bernama Ramijan tersebut selama ini dikenal warga sebagai buruh tani.

Meski tak lagi muda namun Ramijan memilih menjadi pencuri spesialis motor demi mendapatkan uang dengan mudah. Dalam aksinya, Ramijan tidak bekerja sendirian. Ia dibantu Sufianto alias Manuk, 34, warga Kecamatan Karangdadap yang berperan menjual hasil curian.

"Motor dijual COD (Cash On Delivery) lewat Facebook. Yang menjual Sufianto seharga Rp3,9 juta," ungkap Ramijan saat konferensi pers di Lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8/2025).

Kepada polisi Ramijan mengaku baru pertama kali mencuri motor. Namun hal tersebut dibantah polisi yang mengantongi bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman vidio CCTV, Ramijan terlihat membawa kabur motor yang ditinggal pemiliknya di depan sebuah toko.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, dalam menjelaskan kasus curanmor yang dimaksud sempat viral di media sosial lalu tak memakan waktu lama kasus berhasil diungkap berkat rekaman CCTV dan laporan korban.

"Aksi pencurian pertama dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025 di sebuah toko kelontong di Desa Kutosari, Kecamatan Doro. Aksi kedua terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun. Kedua kejadian berlangsung pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB," jelas Rachmad.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi G 4786 AKB, berikut BPKB dan STNK asli milik korban, dua kunci cadangan, serta pakaian yang digunakan tersangka.

"Biasanya tersangka mengincar motor yang tidak dikunci ganda. Begitu ada kesempatan langsung dibawa kabur," beber Rachmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya