Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Pemkab Tanah Datar Dorong Produk Lokal Masuk Indikasi Geografis

Yose Hendra
25/8/2025 20:36
Pemkab Tanah Datar Dorong Produk Lokal Masuk Indikasi Geografis
(MI/Yose Hendra)

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah melalui indikasi geografis dalam pengembangan produk lokal dan pemanfaatan potensi daerah.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayakan Intelektual dengan tema 'Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah' yang digelar Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat di Aula Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sangat mendukung dan menyambut baik dengan diadakannya kegiatan ini. Sebagai salah satu wadah untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai indikasi geografis sebagai salah satu aspek yang berperan penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk pengembangan produk lokal dan pemanfaatan potensi daerah,” ujarnya.

“Di samping itu dengan adanya sertifikasi produk yang memiliki indikasi geografis berguna untuk menonjolkan kualitas dan keunikan produk tersebut serta meningkatkan daya saing produk daerah di pasar global,” tambah Elizar, Senin (25/8).

Elizar menyebut Songket Pandai Sikek menjadi salah satu potensi daerah yang telah terdaftar dalam Indikasi Geografis sejak tahun 2024 lalu. Kerajinan kain otentik Tanah Datar ini telah menorehkan banyak prestasi diantaranya menjadi juara 3 Nasional Lomba Desa Wisata, dan dicantumkan juga dalam Pecahan Lima Ribu Uang Republik Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kita dapat lebih memahami dan memanfaatkan indikasi geografis dalam pengembangan produk-produk unggulan dari daerah kita masing-masing. Dan memajukan produk lokal, melindungi kekayaan intelektual dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk bersaing di pasar nasional dan internasional dan semoga apa yang kita laksanakan bermanfaat serta menjadi amal di sisi Allah Tuhan Yang Maha Esa,” kata Asisten.

Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, SH, MH menjadi sebagai Narasumber dengan materi 'Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah'.

Dalam materinya, Lista menguraikan tentang definisi Indikasi Geografis, faktor yang mempengaruhi Indikasi Geografis, Konsep Indikasi Geografis, dasar hukum, tujuan pendaftaran indikasi geografis, ruang lingkup pelindungan indikasi geografis, manfaat pelindungan indikasi geografis, Strategis pengelolaan indikasi geografis hingga peran pemerintah daerah dalam perlindungan Indikasi Geografis.

“Namun kita juga menyadari bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih sering terjadi baik dalam bentuk pembajakan, pemalsuan, maupun penggunaan tanpa izin yang dapat merugikan para pencipta, pelaku usaha bahkan masyarakat luas.” ucap Lista Widyastuti.

Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK serta layanan pendampingan yang tersedia di Kanwil Kemekum Sumbar. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya