Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Aufaa Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Digelar Terbuka

Widjajadi
15/8/2025 21:42
Aufaa Minta Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Digelar Terbuka
Penggugat Aufaa Luqmana bersama advokat Arif Sahudi, selaku koordinator tim kuasa hukumnya.(MI/Widjajadi)

 

JELANG amar putusan sidang kasus perdata wanprestasi Esemka, Aufaa Luqmana,17 yang menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan produsen Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) mengirim surat kepada Majelis Hakim PN Surakarta, agar persidangan digelar secara terbuka dan bukan lagi daring.

"Atas nama klien kami, Aufaa Luqmana, telah mengirim surat kepada majelis hakim yang menyidangkan  perkara bernomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT itu, agar putusan sidang pada 27 Agustus nanti, bisa digelar secara terbuka dan tidak lagi daring," beber koordinator tim kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjawab <i>Media Indonesia<p>, Jumat (15/8).

Penggugat sangat meyakini bahwa gugatan perdata perkara wanprestasi produksi massal Esemka sebagai mobil nasional, bakal berhasil, dan dikabulkan lewat putusan majelis hakim. Hal ini seiring kuatnya bukti-bukti yang diajukan lewat persidangan.

"Klien kami memang tidak bisa mendorong majelis hakim untuk melakukan sidang di tempat (pabrik Esemka) di Dusun Demangan, Sambi, Kabupaten Boyolali. Namun kami bisa memberikan argumen kuat, bahwa selama ini tidak pernah ada produksi massal, dan apalagi ada pesanan sampai 5.000 atau 6.000 unit," imbuh dia.

MEMBELI PIKAP
Upaya pembuktian Aufaa untuk meyakinkan pengadilan, di antaranya mengecek masuk ke pabrik di Demangan, seusai membeli mobil pikap Esemka seri Bima bekas seharga Rp45 juta di pasar online.

Ketika belum bisa memiliki mobil pikap Esemka bekas, Aufaa bersama tim kuasa hukum tidak bisa mengetahui situasi di dalam pabrik. Namun dengan alasan menyervis mobil Esemka edisi 2018 itu, Aufaa bisa masuk ke dalam  pabrik, dan tidak mendapati kerja produksi mobil, kecuali jasa servis.

Bahkan, Arif selaku kuasa hukum sangat yakin bahwa mobil Esemka bekas yang dibeli dari pasar online itu merupakan prototipe. Dari upaya keras mencari di banyak pasar atau showroom mobil yang tidak bisa ditemukan, pernyataan Jokowi kala masih menjadi presiden bahwa telah terjadi pesanan 5.000-6.000 unit tidak bisa dibuktikan 

"Ya dari berbagai cara hanya ditemukan antara 10 sampai 20 unit. Itu pun harus kami lacak melalui berbagai cara, searching Google dan lain-lain. Tidak ada yang baru, dan yang bisa ditemukan adalah mobil edisi tahun lama alias bekas. Padahal keinginan klien kami beli baru dua unit, dan sudah disiapkan Rp300 juta," lugas Arif 

Aufaa pada sidang online dua pekan terakhir mencoba meyakinkan majelis hakim dengan memarkir mobil pikap Esemka seri Bima bekas ke halaman PN Surakarta, untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa langkah hukum yang dilakukan, adalah serius. 

"Bahwa tidak ada produksi massal Esemka sebagai mobil nasional. Yang ada adalah mobil bekas, dan untuk bisa dipakai di jalanan pun harus diservis dulu ke pabriknya," tandas Arif Sahudi sekali lagi.

DORONG SIDANG TERBUKA
Bertolak dari banyak argumen yang sudah berjalan di sidang online selama ini, akhirnya tim kuasa hukum didorong Aufaa selaku kliennya, untuk meminta agar amar putusan bisa digelar terbuka secara luring atau langsung dan buka lagi sidang online atau e-Court.

Alasan Arif agar pembacaan amar putusan bisa digelar langsung dan terbuka, karena kasus perdata itu sangat menarik perhatian masyarakat luas, dan bisa menjadi edukasi bagi mahasiswa hukum untuk belajar hukum beracara di pengadilan. 

Majelis hakim yang menyidangkan  perkara perdata dengan nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT itu diketahui hakim Putu Gde Hariadi SH. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya