Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung eksistensi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang beraktivitas di dalam hutan. Menurutnya, tidak boleh lagi ada tindakan pengusiran dan penangkapan terhadap mereka seperti yang terjadi selama ini. "Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan tidak boleh lagi ada pengusiran dan penangkapan masyarakat yang ada di dalam hutan," ungkapnya dalam kunjungan kerja ke komunitas adat Amma Toa, Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Penegasan itu disampaikan setelah Siti Nurbaya berkeliling ke hutan adat Amma Toa. Ia pun menyampaikan rasa puasnya dan senang saat melihat langsung hutan adat Amma Toa di Kajang, serta bertemu dengan komunitas pendukung hutan adat. Siti melihat kondisi hutan di Kajang masih terjaga baik. Penduduk di sekitar hutan pun masih menjaga nilai-nilai filosofis budaya yang masih terpelihara dengan baik, termasuk masih berlakunya sanksi-sanksi adat bagi perusak hutan. Ia pun berharap pengesahan hutan adat Amma Toa Kajang itu akan menjadi contoh dan diikuti masyarakat adat lainnya di seluruh Indonesia.
]
Camat Kajang sekaligus pemangkut adat Kajang, Andi Buyung Saputra, di hadapan sejumlah pemangku adat di Tana Toa, menilai kunjungan Menteri LHK itu sebagai momentum untuk mengembalikan hutan adat Kajang sebagaimana fungsinya selama ini. "Artinya sebentar lagi hutan ini dikembalikan dari status hutan produksi terbatas menjadi hutan adat yang secara de facto sudah betul-betul dikuasai masyarakat Kajang," jelas Buyung.
Dia menambahkan pengembalian hak hutan adat sangat berharga bagi masyarakat adat di sana. Meski senang dengan penetapan hutan adat itu, Buyung berharap kondisi dan situasi di Kajang tidak dijadikan standar baku dalam penetapan hutan adat di daerah lain. Alasannya bila hutan adat di Kajang dijadikan standar, hampir tidak mungkin lagi hutan adat di daerah lain bisa diakui dan ditetapkan.
Kajang, menurut Buyung, di dalam kacamata orang luar masih sangat terjaga hutannya dan dianggap primitif. "Kita berharap hutan adat di sini tidak dijadikan sebagai standar baku karena setiap masyarakat adat memiliki standar sendiri," paparnya. Hutan adat yang akan ditetapkan itu seluas 313,99 hektare yang tersebar di tiga lokasi dengan fungsi berbeda-beda. Selain fungsi lindung, ada fungsi konservasi dan hutan produksi terbatas. "Meski namanya hutan produksi terbatas, pemanfaatan hasil hutan di dalam tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Itu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adat di sini," pungkasnya. (LN/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved