Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MULAI hari ini Jumat (1/8) kendaraan angkutan barang (truk) bersumbu 3 atau lebih dilarang melintas di Jalur Pantura Kabupaten Batang, Pekalongan dan Pemalang, ratusan truk dipaksa masuk melalui exit tol untuk melintasi Jalan Tol Trans Jawa.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (1/8) sejak pagi petugas gabungan terdiri dari kepolisian dan dinas perhubungan telah melakuhan penjagaan di depan exit tol di Kabupaten Kendal dan Pemalang, kendaraan angkutan barang (truk) bersumbu 3 atau lebih baik dari arah timur maupun barat melintas di jalur Pantura Jawa Tengah diperintahkan masuk ke tol.
Meskipun banyak mengeluhkan dan protes langkah pengalihan kendaraan dari Jalur Pantura ke tol, namun para pengemudi truk besar tidak dapat berbuat banyak dan terpaksa mengikuti aturan baru larangan melintas di jalan nasional tersebut per hari ini Jumat (1/8) mulai pukul 05.00-21.00 WIB.
"Saya dari Jakarta dengan tujuan Kudus, tetapi saat lepas dari Tegal disuruh masuk ke tol dan bc aru keluar ke di exit Weleri (Kendal)," kata Wahono, 40, sopir truk ditemui di Lingkar Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Hal serupa juga diungkapkan Suparjo,50, sopir truk sedang beristirahat di Jalan Lingkar Weleri, Kendal mengaku masih menunggu perkembangan aturan baru larangan melintas di Jalur Pantura Batang, Pekalongan dan Pemalang tersebut, karena dengan diberlakukan aturan tersebut maua biaya operasional transportasi kendaraan menjadi besar karena harus membayar tol
Sopir lain Wiyoto,40, mengaku harus menanggung beban semakin berat, akibat larangan melintas di jalur Pantura di tiga daerah tersebut membuat biaya yang harus dikeluarkan lebih besar karena harus membayar tarif tol berkisar Rp160 ribu hingga Rp230 ribu per kendaraan untuk gol 3 dan 4.
Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier membenarkan penerapan larangan melintas di Jalur Pantura di tiga daerah tersebut, hal itu sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Surat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025.
"Sudah resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2025 yakni dilarang melintas setiap pukul 05.00-21.00 WIB, langkah ini untuk mengurangi kepadatan, mengurangi kecelakaan lalulintas dan menghemat pemakaian jalan," ujar Rizal Bawazier.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan M Restu Hidayat mengatakan menindaklanjuti aturan baru tersebut, petugas gabungan dari Batang, Pekalongan dan Pemalang telah disiagakan di sejumlah titik di ruas Jalur Pantura. "Kura siap mengamankan dan melaksanakan peraturan larangan melintas truk bersumbu 3 atau lebih tersebut," imbuhnya.
Langkah ini, menurut Restu Hidayat, diambil demi keselamatan pengguna jalan dan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak," kata Restu. (H-2)
Sebagian besar kendaraan roda dua memilih melintasi tanggul sungai untuk menghindari banjir rob dan mogok, sedangkan kendaraan berukuran kecil melintas di jalur alternatif.
BMKG meminta warga di daerah pesisir Pantura Jawa Tengah seperti Demak, Semarang, Kendal, Pekalongan dan Pemalang untuk kembali siaga banjir rob.
Di Kabupaten Demak banjir rob tidak hanya merendam sejumlah pemukiman warga di puluhan desa di empat kecamatan, tetapi juga merendam jalur Pantura Semarang-Demak di Kecamatan Sayung.
Kepadatan kendaraan di antaranya terlihat mulai perempatan Kanggraksan hingga perempatan Jalan Pemuda Kota Cirebon sepanjang lebih kurang 3 kilometer
BANJIR air laut pasang (rob) menghadang kendaraan arus balik di jalur pantura Semarang-Demak, tepatnya di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved