Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI hari ini Jumat (1/8) kendaraan angkutan barang (truk) bersumbu 3 atau lebih dilarang melintas di Jalur Pantura Kabupaten Batang, Pekalongan dan Pemalang, ratusan truk dipaksa masuk melalui exit tol untuk melintasi Jalan Tol Trans Jawa.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (1/8) sejak pagi petugas gabungan terdiri dari kepolisian dan dinas perhubungan telah melakuhan penjagaan di depan exit tol di Kabupaten Kendal dan Pemalang, kendaraan angkutan barang (truk) bersumbu 3 atau lebih baik dari arah timur maupun barat melintas di jalur Pantura Jawa Tengah diperintahkan masuk ke tol.
Meskipun banyak mengeluhkan dan protes langkah pengalihan kendaraan dari Jalur Pantura ke tol, namun para pengemudi truk besar tidak dapat berbuat banyak dan terpaksa mengikuti aturan baru larangan melintas di jalan nasional tersebut per hari ini Jumat (1/8) mulai pukul 05.00-21.00 WIB.
"Saya dari Jakarta dengan tujuan Kudus, tetapi saat lepas dari Tegal disuruh masuk ke tol dan bc aru keluar ke di exit Weleri (Kendal)," kata Wahono, 40, sopir truk ditemui di Lingkar Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Hal serupa juga diungkapkan Suparjo,50, sopir truk sedang beristirahat di Jalan Lingkar Weleri, Kendal mengaku masih menunggu perkembangan aturan baru larangan melintas di Jalur Pantura Batang, Pekalongan dan Pemalang tersebut, karena dengan diberlakukan aturan tersebut maua biaya operasional transportasi kendaraan menjadi besar karena harus membayar tol
Sopir lain Wiyoto,40, mengaku harus menanggung beban semakin berat, akibat larangan melintas di jalur Pantura di tiga daerah tersebut membuat biaya yang harus dikeluarkan lebih besar karena harus membayar tarif tol berkisar Rp160 ribu hingga Rp230 ribu per kendaraan untuk gol 3 dan 4.
Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier membenarkan penerapan larangan melintas di Jalur Pantura di tiga daerah tersebut, hal itu sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Surat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025.
"Sudah resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2025 yakni dilarang melintas setiap pukul 05.00-21.00 WIB, langkah ini untuk mengurangi kepadatan, mengurangi kecelakaan lalulintas dan menghemat pemakaian jalan," ujar Rizal Bawazier.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan M Restu Hidayat mengatakan menindaklanjuti aturan baru tersebut, petugas gabungan dari Batang, Pekalongan dan Pemalang telah disiagakan di sejumlah titik di ruas Jalur Pantura. "Kura siap mengamankan dan melaksanakan peraturan larangan melintas truk bersumbu 3 atau lebih tersebut," imbuhnya.
Langkah ini, menurut Restu Hidayat, diambil demi keselamatan pengguna jalan dan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak," kata Restu. (H-2)
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Kelancaran arus sangat bergantung pada konsistensi kecepatan pengguna jalan.
BANJIR rob melanda sejumlah kawasan di Surabaya, khususnya di kawasan kawasan Tambak Osowilangun sejak, Senin (16/2).
JAJARAN Polres Pemalang melakukan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan di jalur Pantura, tepatnya di perbatasan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
KONDISI jalan berlubang dan rusak parah di jalur Pantura, Jawa Barat, menjadi kendala masyarakat jelang musim mudik lebaran. Dedi Mulyadi mengatakan kerusakan dari Bekasi sampai Cirebon
Ratusan kendaraan harus antre panjang akibat melintasi banjir yang masih merendam Jalan Kaligawe Raya di ruas Jalur Pantura Semarang-Demak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved