Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aliansi Nasional Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Unit Rumah di NTT

Palce Amalo
16/6/2025 17:29
Aliansi Nasional Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Unit Rumah di NTT
Pertemuan Aliansi Nasional untuk Indonesia dengan Kajati NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)

SEJUMLAH anggota organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Indonesia bertemu Kepala  Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Todung Alo, Senin (16/6).

Mereka berasal dari organisasi antara lain Asesor Hukum  Nasional, Serikat Perempuan Naibonat, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Nusa Tenggara Timur (AGRA NTT), dan Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat eks Timor-Timur terkait ketidakpastian status tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun, serta penolakan relokasi ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah yang dibangun oleh pemerintah.

Pasalnya,di lokasi permukiman yang baru, mereka hanya ditawarkan rumah tanpa lahan, serta adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
 
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa Kejati terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menekankan peran pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara. 

Ia menegaskan, kejaksaan tidak berwenang menentukan distribusi rumah atau kepemilikan tanah, namun bertanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.  

“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto-keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Tim Kejati telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan dan keamanan rumah-rumah tersebut. Dia juga menegaskan komitmen Kejati NTT dalam melindungi hak-hak masyarakat dan mendorong pelaporan permasalahan hukum.  Pihaknya menganjurkan penyampaian aspirasi secara tertulis untuk penindakan yang lebih sistematis.
 
“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” tambahnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya