Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PEMERINTAH pusat diminta segera menyelesaikan kasus 64 keluarga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Republik Demokratik Timor Leste.
Warga yang memiliki KTP Timor Leste sejak 2003 itu ialah warga Desa Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang masih bersengketa antara Indonesia dan Timor Leste.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT Sisilia Sona di Kota Kupang, kemarin, mengatakan warga tersebut mendapat fasilitas dari pemerintah Timor Leste.
Padahal, itu tidak diperbolehkan. Selain itu seharusnya tidak ada aktivitas dari warga kedua negara di zona yang tersebut.
"Fasilitas listrik, air, dan jaminan sosial dikasih Timor Leste sehingga mereka memilih menjadi warga negara Timor Leste. Padahal, mereka itu warga Indonesia."
Menurutnya, sejumlah persoalan tapal batas antara Indonesia dan Timor Leste belum tuntas termasuk di wilayah Naktuka tersebut.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat dan berharap dapat segera diselesaikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menuntaskan masalah ini," kata Sisilia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved