Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2013 senilai Rp4,034 miliar. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Viktor, membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, Kamis (10/11). Jaksa juga menuntut Gatot membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Gatot dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp2,89 miliar.
Bila Gatot tidak sanggup membayar dalam satu bulan, seluruh harta bendanya akan disita. Bila harta Gatot tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun Jaksa menyebutkan terdakwa Gatot Pujo Nugroho telah menginstruksikan bawahannya untuk mengakomodasi sejumlah penerima dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.
Dari 140 lembaga penerima dana hibah dan bansos, terdapat 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos tidak diverifikasi.
Selama pembacaan tuntutan oleh jaksa, Gatot lebih banyak terdiam. Hingga ketua majelis hakim Djaniko Girsang menanyakan kepada terdakwa apa sudah paham dengan tuntutan, Gatot mengaku sudah mengerti dan akan mempersiapkan pleidoi. Seusai persidangan, Gatot langsung menemui istri pertamanya, Sutias Handayani, beserta putrinya. Gatot menolak memberikan komentar kepada wartawan mengenai tuntutan itu. Gatot saat ini menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret.
Ia juga sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap anggota DPRD Sumut yang merugikan negara Rp61,8 miliar. Secara terpisah, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan selaku saksi dalam kasus korupsi pencetakan sawah di BUMN pada 2012.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Yang memeriksa Mabes Polri, hanya tempatnya di Polda Jatim. Kasusnya pencetakan sawah 2012," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Argo Yuwono di Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena Dahlan Iskan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved