Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PROVINSI Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam status darurat narkoba.Saat ini tingkat pengguna dan pengedar narkoba di wilayah ini terus menjamur.
Penegasan itu dikatakan Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid saat pimpin Rapat Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin (28/4). “Saat ini tingkat pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kalteng terus menjamur. Provinsi Kalteng masih dalam status darurat narkoba,” ungkap dia.
Menurut Ruslan Abdul Rasyid, penggunaan narkoba di Kalteng masih menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan. “Berdasarkan informasi, peredaran dan penggunaan narkoba di sekitar perkebunan kelapa sawit dan pertambangan cukup marak,” tuturnya.
Dari upaya tindakan hukum maupun rehabilitasi yang sudah dilakukan BNN dan aparat kepolisian, fenomena penyalahgunaan narkotika disinyalir masih marak dilakukan oleh sebagian masyarakat.
“Sebelum kita menetapkan suatu daerah berstatus zona merah harus ada standardisasi. Contohnya Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur terutama di daerah perkebunan kelapa sawit seperti Parenggean, Kapuas, Pujon, Seruyan Tengah, yang paling banyak perusahaan sawit dan tambang,” ungkapnya.
BNNP berupaya menyeimbangkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. “Bukan hanya mengedepankan pemberantasan, pencegahan juga harus jalan. Bagaimana kita membuat Kalteng bebas dari narkoba,” tambahnya.
Ruslan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tidak tergiur dan terpengaruh untuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. “Mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba adalah tindakan yang melanggar hukum dan diri kita sendiri,” tutupnya.(E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved