Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memastikan bakal mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi pelepasan 33 aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim.
Kuasa hukum Dahlan, Peter Talaway, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (29/10), mengatakan, dalam waktu dekat segera ajukan praperadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hasil konsultasi kami dengan Dahlan maka diputuskan untuk lakukan praperadilan. Kami menilai cara ini tepat," katanya.
Menurutnya, langkah praperadilan ini untuk menguji apakah dua alat bukti yang diajukan kejaksaan untuk menahan Dahlan tersebut sudah berkualitas untuk menetapkan sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan.
Apalagi, kata Peter, sejak awal penahanan dan penetapan tersangka, pihaknya menilai banyak keanehan dan kejanggalan.
"Semestinya penetapan tersangka dulu tidak lantas tersangka langsung ditahan. Ini sangat aneh dan janggal," kata Peter.
Ia juga menyesalkan penahanan kliennya karena pihak Kejati Jatim belum bisa mendapatkan jumlah kerugian yang dialami negara atas penjualan aset-aset yang dinilai bermasalah itu.Pihaknya juga berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan.
"Upaya apa pun kami lakukan agar Dahlan bisa keluar dari rutan," katanya.
Kejati Jatim rencananya pekan depan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan. Korps yang dipimpin Maruli Hutagalung itu juga akan memanggil saksi-saksi untuk tersangka Dahlan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved