Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

PT Jimbaran Hijau Tegaskan Kepemilikan Lahan di Jimbaran Sesuai Prosedur

Arnoldus Dhae
07/2/2025 14:43
PT Jimbaran Hijau Tegaskan Kepemilikan Lahan di Jimbaran Sesuai Prosedur
Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya.(MI/Arnoldus Dhae)


PT Jimbaran Hijau menegaskan bahwa lahan seluas 280 hektare yang dikuasainya di Jimbaran diperoleh dengan cara yang sah. Untuk itu, PT Jimbaran Hijau menyatakan klaim yang disampaikan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah (Kepet) Tanah Adat Jimbaran terkait lahan itu adalah berita bohong atau hoaks.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya menanggapi aksi sekelompok masyarakat asal Jimbaran yang tergabung dalam Kepet Tanah Adat Jimbaran melakukan aksi class action di Kantor DPRD Bali dua hari lalu. Dalam aksi tersebut, I Wayan Bulat dan Nyoman Wirama mengadu ke DPRD Bali bahwa sebanyak 280 hektare tanah di Jimbaran Bali dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau dan dibiarkan terlantar.

"Pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, yang kesemuanya itu merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media online maupun yang disampaikan kepada lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, Bali," ujarnya, Rabu (6/2).

Agus menjelaskan, klaim tersebut sangat tidak benar. Keterangan dan pernyataan-pernyataan dari kelompok yang mengatas namakan diri Kepet Adat Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha dan lain-lain yang telah  dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum sangat tidak benar.

"Dapat kami pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara-cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990-an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang," ujarnya.

Samijaya juga mengatakan terkait masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT. Jimbaran Hijau tersebut, saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan.

"Sehingga kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari  kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut. Mengenai bukti-bukti formil dan materiil yang kami miliki untuk  menegaskan pernyataan keterangan kami tersebut di tas selengkap-lengkapnya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan  dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terkait masalah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar," ujarnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya