Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Purwakarta Paling Toleran

REZA SUNARYA
26/10/2016 02:20
Purwakarta Paling Toleran
(MI/REZA SUNARYA)

DI tengah banyaknya persoalan toleransi di daerah, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpilih sebagai salah satu nomine penghargaan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa sebagai daerah paling toleran di Indonesia. Untuk menelaah nilai-nilai toleransi itu, Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kementerian Hukum
dan HAM menyambangi Purwakarta, kemarin. Ketua rombongan dari Direktorat Yankomas, Juliansyah, yang datang ke Purwakarta menyatakan kekagum an Pemkab Purwakarta didukung masyarakat dalam meneguhkan nilai-nilai toleransi
antarumat beragama.

Pemkab Purwakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran No 450/261/Kesra/2015 tentang kebijakan beragama dan berkeyakinan dan terbentuknya satgas toleransi. Kebijakan itu akan dilaksanakan Desember tahun ini. “Kami melihat aplikasi nilainilai toleransi di Purwakarta berjalan sangat efektif. Negara dalam hal ini Pemkab Purwakarta sudah hadir mengawal nilai tersebut. Apalagi sudah ada satgas to leransi,” ujar Juliansyah.

Juliansyah pun ingin menerjemahkan pola-pola aplikasi nilai toleransi di Purwakarta dalam bentuk modul untuk disebar dan diadopsi seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, Purwakarta sudah layak menjadi prototipe daerah toleran yang patut ditiru penerapannya dalam konteks kebijakan. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menyambut rombongan dari Direktorat Yankomas mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah di semua tingkatan untuk melindungi hak-hak masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan bahkan aliran kepercayaan.

“Konstitusi Indonesia menjamin itu semua sehingga para pemimpin daerah tidak perlu ragu menerapkan konsep toleransi di semua lini dan masyarakat,” ujar Dedi. Dedi mengungkapkan surat edar an dan satgas toleransi di buat setelah banyaknya isu intoleran bermuncul an di daerah. “Banyak yang menanyakan soal kebijakan ini karena di sekolah sudah ada pelajaran agama. Saya jamin kebijakan ini tidak akan mengganggu pelajaran agama di sekolah.”

Kitab kuning
Dedi mencontohkan pelajaran agama di sekolah diberikan secara normatif dan cenderung monoton. Bila keadaan itu terus dibiarkan, bisa memicu pelajar mengetahui agama hanya bersumber dari pengetahuan secara tidak langsung. “Pengaruh jangka panjang agama akan dipahami sebagai dogma, bukan standar perilaku kehidupan. Lebih parah lagi akan semakin marak semangat kafir-me ngafirkan,” jelas Dedi.

Untuk itu, pelajaran agama di sekolah akan diberi tambahan kurikulum kultural, demikian Dedi menyebutnya. Para pelajar beragama Islam wajib membaca kitab kuning. Kitab kuning, menurutnya, mengajarkan perbedaan pendapat dan metodologi berpikir kepada para pembaca nya. “Ini penting agar pelajar terbiasa dengan perbedaan pendapat,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan pemkab, dinas pendidikan pemuda dan olahraga bekerja sama dengan Forum Lintas Tokoh Agama akan menyeleksi calon guru agama. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya