Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
POLISI menjerat pelaku penyiksaan anak di Nias Selatan, Sumatra Utara, dengan pasal berlapis. Pelaku yang tega menyiksa keponakannya itu terancam hukuman 11 tahun penjara.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang wanita terduga pelaku penyiksaan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Setelah ditangkap, wanita itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tidak lain merupakan tante korban sendiri, berinisial D, dan masih berusia 18 tahun. Belum diungkapkan AKBP Ferry motif penyiksaan yang dilakukan tersangka.
Namun Kapolres memastikan pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat seperti hasil visum serta keterangan korban untuk menetapkan D sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti itu pula, Polres Nias Selatan menjerat D dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bahkan Polres Nias Selatan juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C UU Nomor 35 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dengan begitu, total hukuman yang dinanti D mencapai 11 tahun penjara.
Kasus ini menjadi atensi polisi setelah kemunculan foto di media sosial mengenai seorang bocah perempuan dengan bentuk kaki yang tidak normal. Warga Sumut kemudian dihebohkan video itu karena si anak disebut mengalami patah kaki di beberapa bagian akibat penyiksaan yang diduga dilakukan pihak keluarga.
Video itu tercatat pertama kali disebar pemilik akun bernama Lider Giawa di media sosial Facebook pada Minggu (26/1). Video disertai dengan informasi bahwa penyiksaan tersebut dialami korban sejak masih kecil hingga saat ini berusia 10 tahun.
Ironisnya, Lider menyebut pelaku kejahatan itu lebih dari satu orang dan mereka adalah pihak-pihak keluarga dekat si anak, yakni paman, tante, kakek dan nenek dari korban.
Mereka melakukan penyiksaan dengan cara menginjak-injak kaki korban dan saat tindakan itu dilakukan, mulut sang anak disumpal dengan kain. Bukan hanya disiksa, korban juga selama ini dipaksa tinggal di kandang ayam.
AKBP Ferry memastikan proses pengusutan tidak berhenti pada tersangka D. Pengembangan kasus masih terus dilakukan dan jumlah tersangka berkemungkinan bertambah.(N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved