Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUNA menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperlukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Karhutla.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Minggu (26/1).
Dijelaskannya, pentingnya penyusunan Raperda untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya.
Menurut Alman, Raperda tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan spesifik Kota Palangka Raya dan mencerminkan kepentingan masyarakat.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan bencana asap serta dampak negatif lainnya bagi manusia dan lingkungan.
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya," ujarnya.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” kata Alman.
Alman menambahkan, bencana karhutla tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial. Penyusunan Raperda ini menjadi langkah konkret untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga bencana asap yang kerap menjadi ancaman saat musim kemarau dapat diminimalkan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Alman. (SS/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved