Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2024.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan DKPP terhadap aduan yang kami ajukan beberapa waktu lalu dinyatakan memenuhi syarat. Jadi kita tinggal menunggu agenda/jadwal sidang dari DKPP," ungkap Muhammad Rusdi, kuasa hukum pasangan calon Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim, selaku pengadu, Jumat (10/1).
Dalam laman resmi DKPP, pengaduan yang dilayangkan Muhammad Rusdi tercatat bernomor 408-P/L-DKPP/XIV-2024. Pihak teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Muhammad Hafiz Ridha, Muhaimin, Ramliannoor, Wahyu, dan Muhammad Syahrial Fitri.
Aduan ini buntut dari penghentian laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad di Bawaslu, Kabupaten Banjar. Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain aduan terhadap komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Rusdi juga mengadukan komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel terkait hal ini yang tercatat bernomor 382-P/L-DKPP/XI/2024. "Untuk aduan terhadap Bawaslu Provinsi, DKPP meminta perbaikan aduan dan sudah kita perbaiki dan lengkapi," kata Rusdi.
Rusdi menambahkan pihaknya menemukan indikasi ketidakkonsistenan dan tidak profesionalnya Bawaslu dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh petahana di Kabupaten Banjar. Ini berbeda dengan penanganan kasus serupa pada Pilkada Kota Banjarbaru oleh Bawaslu.
Selain meminta DKPP mengabulkan pengaduan, pihaknya juga memohon DKPP menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mereka juga meminta pemberhentian tetap bagi ketua dan anggota Bawaslu Kalsel dan Kabupaten Banjar, serta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila DKPP berpendapat lain. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved