Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fakta-fakta Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kesal Karena Korban Tidak Merespons

Akmal Fauzi
15/12/2024 11:52
Fakta-fakta Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kesal Karena Korban Tidak Merespons
Pelaku penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas di Palembang.(MetroTV)

POLISI mengungkapkan motif penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas, Muhammad Luthfi, di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024. Luthfi yang merupakan dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan, dianiaya oleh pelaku berinisial FD (37) setelah sebuah perselisihan terkait jadwal piket dokter koas.

Lalu apa yang memicu penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi?

Luthfi, yang menjabat sebagai ketua kelompok koas, menyusun jadwal piket untuk dokter koas di RSUD Siti Fatimah, termasuk penugasan pada malam Tahun Baru, yang tidak disetujui oleh rekan koas berinisial LD. LD merasa kecewa karena jadwal tersebut mengganggu rencana kumpul bersama keluarga.

LD mengadukan masalah tersebut kepada ibunya, SM. SM kemudian mengatur pertemuan dengan Luthfi di sebuah kafe untuk membahas jadwal piket tersebut. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kebuntuan komunikasi antara SM dan Luthfi, yang akhirnya memicu kerabat SM, yaitu FD, untuk melakukan pemukulan terhadap Luthfi.

FD, yang berprofesi sebagai sopir sekaligus kerabat SM, memukul Luthfi hingga ia mengalami luka lebam di wajah dan kepala, yang memerlukan perawatan medis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal dengan respons Luthfi saat berbicara dengan ibu LD.

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata saat konferensi pers di Palembang, seperti dikutip Antara, Minggu (15/12).

Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun

Setelah kejadian, pelaku, FD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku, serta hasil visum korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski FD sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga, proses hukum tetap dilanjutkan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan SM dalam insiden ini, mengingat pertemuan yang memicu penganiayaan terjadi atas inisiatifnya.

Ayah Korban Tolak Berdamai

Wahyu Hidayat, ayah dari korban Luthfi, menyatakan kekecewaannya atas insiden yang menimpa anaknya. Ia berharap keadilan ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang sesuai. Keluarga Luthfi juga menyampaikan bahwa mereka belum menerima permintaan maaf secara resmi dari pelaku atau keluarganya.

Meskipun Luthfi telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kondisi mentalnya masih terguncang akibat kejadian tersebut. Keluarga korban memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, dan berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya