Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI Kudus tangkap seorang perempuan DMW,24, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur menjadi produsen dan sekaligus pemeran film porno yang diperdagangkan secara daring (online).
Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur DMW,24, menggunakan seragam tahanan warna biru hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus dari ruang pemeriksaan karena masalah produksi dan sekaligus menjadi pemeran film porno.
Tersangka tercatat sebagai warga Trengguli, Kabupaten Demak ditangkap petugas di tempat kos di Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus setelah film porno hasil produksinya tersebar melalui jaringan daring. "Tersangka menjual hasil produksinya melalui media sosial," kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Ronni Bonic.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Ronni Bonic, berawal dari beredarnya film porno yang diproduksi di sebuah kamar kos di daerah Kudus. Film porno diperjualbelikan oleh tersangka melalui hubungan komunikasi WhatsApp, kemudian diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan hingga kemudian dapat membekuk tersangka.
Setiap produksi film porno, menurut Ronny Bonic, diperankan oleh tersangka DMW bersama tiga teman lelakinya yakni FJ,25, MAN,24, dan EDN,27, dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per film sesuai dengan panjang pendeknya durasi, bahkan tersangka sudah berhasil menjual film porno tersebut Rp4,5 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Ronni Bonic, modus operandi yang dilakukan dalam memproduksi film porno tersebut, yakni dengan memanfaatkan tiga teman lelakinya untuk berhubungan badan di tempat kos. Namun, dalam hubungan itu tersangka juga meminta teman lainnya untuk merekam dengan alasan untuk koleksi pribadi.
Setelah rekaman film porno tersebut selesai, menurut Ronny Bonic, tersangka kemudian menawarkan kepada orang yang tercatat di nomor WhatsApp, hingga setidaknya ada 31 orang yang sudah membeli. "Uniknya ketiga rekan lelaki yang menjadi partner bermain film porno tersebut tidak mengetahui jika direkam dan dijual," tambahnya.
Atas perbuatan ini, ujar Ronny Bonic, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. (Z-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved