Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BNN Bangka Belitung Gagalkan Peredaran 55 Kg Ganja untuk Tahun Baru

Rendy Ferdiansyah
05/12/2024 16:50
BNN Bangka Belitung Gagalkan Peredaran 55 Kg Ganja untuk Tahun Baru
BNN Bangka Belitung gagalkan peredaran 55 kg ganja yang diniatkan untuk diedarkan pada Tahun Baru di Kota Pangkalpinang.(MI/Rendy Ferdiansyah)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran 55 kilogram (kg) narkotika jenis ganja  untuk Tahun Baru 2025 di Kota Pangkalpinang.

Tim BNN Bangka Babel mengamankan 55 kg ganja itu di pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (1/12).

Kepala BNN Babel, Brigjen Hissar Siallagan, mengatakan puluhan kilogram ganja tersebut merupakan jaringan dari Mandailing Natal, Sumatra Utara.

"Kita sudah lama menyelidiki jaringan narkotika dari Mandailing Natal ini. Minggu kemarin, kita berhasil amankan 55 kg ganja," kata Hissar, Kamis (5/1).

Ganja itu menurutnya dibawa empat orang tersangka yakni PN, AR, R, dan MN. Rencananya ganja itu akan diantar ke DK, warga Pangkalpinang yang tinggal di belakang Kantor DPRD Babel.

"Jadi totalnya ada lima tersangka, empat dari Mandailing Natal, Sumut, dan satu lagi asal Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Para tersangka membawa 55 kg ganja tersebut dengan mobil Toyota Avanza warna putih melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Untuk penebangan lebih lanjut, dikatakan Kepala BNNP Babel, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka DK di belakang Kantor DPRD Babel.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya melibatkan K9 dari Polda Babel.

"Ada bungkusan kuning ditemukan K9. Tapi, belum bisa kami pastikan  itu ganja. Bungkusan itu kini diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Diakui Hissar, puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2025 di Pangkalpinang.

"Informasinya untuk Tahun Baru," imbuhnya.

Kelima tersangka, lanjut Hissar, terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. (RF/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya