Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

72 Pembakar Lahan Jadi Tersangka

Budi Ernanto
11/9/2015 00:00
72 Pembakar Lahan Jadi Tersangka
Personel TNI AD mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut milik warga di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (10/9).(ANTARA/Wahyu Putro A)

AKSI pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan masyarakat serta penerbangan sudah tidak bisa ditoleransi. Polri pun akhirnya menindak pembakar hutan dan lahan secara hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 72 tersangka pembakaran lahan di sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Dari jumlah tersebut, kasus seorang tersangka bahkan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Di wilayah hukum Polda Sumatra Selatan, masih kata Anton, terdapat 2 orang tersangka, 27 di Polda Riau, 20 di Jambi, 11 di Kalimantan Tengah, dan 12 di Kalimantan Barat.

"Dari unsur mana saja tersangkanya, saya tidak tahu. Data yang saya pegang, 72 tersangka dari 48 peristiwa atau kasus dengan luas areal 29.380 hektare," ungkap Anton di Jakarta, kemarin.

Anton menambahkan, yang sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan ialah 16 kasus, 5 masih dalam proses penyelidikan, dan sisanya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kebanyakan kasus terjadi di Riau.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun, dikatakan Anton, telah memerintahkan para kapolda, kapolres, dan kapolsek untuk serius menangani peristiwa kebakaran lahan ini, baik dalam hal pemadaman api maupun tindak pidana.

Bukan hanya Polri, kejaksaan pun ikut ambil bagian dalam penanganan kasus itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Rianto mengatakan pihaknya memastikan menempuh upaya hukum apabila memang vonis terhadap perusakan lingkungan di bawah setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pada dasarnya kita hormati putusan hakim. Namun, kalau vonis tersebut di bawah setengah dari tuntutan, kita lakukan upaya hukum banding atau kasasi," ujar Amir, kemarin.

Hal ini diutarakannya menanggapi salah satu contoh perkara perusakan lingkungan.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, atas PT Nasional Sago Prima (PT NSP) yang vonisnya jauh lebih rendah dari tuntutan.

Jaksa menuntut PT NSP sebesar Rp1 triliun untuk pemulihan lahan, sedangkan vonis yang dijatuhkan hanya Rp2 miliar.

Saat ini kejaksaan tengah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Pengamat hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kaltim, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan pembakar hutan sebenarnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 67 tahun dan denda Rp40 miliar.

Menurut dia, sanksi bagi pelaku termasuk korporasi, sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di lain sisi, titik api (hot spot) di Lampung dilaporkan bertambah banyak.

Untuk mengantisipasi masyarakat membuka lahan dengan membakar, Korem 045 Garuda Jaya menyiagakan 600 personel yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Provinsi Bangka Belitung.

Sementara itu, Bandara Hang Nadim Batam, kemarin, harus kembali membatalkan tujuh penerbangan termasuk salah satunya penerbangan ke Bandara Subang Malaysia akibat kabut asap.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah pernyataan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan dari Indonesia telah tiba di Malaysia dan Singapura.

(Ind/BG/RF/NV/HK/Ric/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya