Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda penerbitan 154 paspor sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terindikasi akan digunakan untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan, pihaknya menemukan indikasi penggunaan paspor untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
"Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural," ujarnya saat ditemui, Selasa (5/11).
Dia menyebutkan, pihaknya terus memperketat proses pembuatan paspor untuk mencegah maraknya TPPO. Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Batam setiap harinya menerima sekitar 280 permohonan paspor, sementara unit layanan paspor mencatat 150 pemohon.
Sementara itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencatat tingginya angka deportasi PMI dari Malaysia. Petugas Help Desk BP3MI Kepri, Indra Dwi Putra menyebutkan, selama Oktober 2024 saja telah terjadi lima kali pemulangan WNI yang dideportasi.
"Dari Januari hingga 9 Oktober 2024, BP3MI Kepri telah memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia," jelasnya.
Indra memperkirakan jumlah deportasi akan terus bertambah hingga akhir tahun, seiring dengan kebijakan rekalibrasi atau program pemutihan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang diterapkan Pemerintah Malaysia.
Tingginya angka deportasi ini menunjukkan masih maraknya pengiriman PMI secara ilegal, sehingga mendorong Imigrasi Batam untuk lebih selektif dalam memproses permohonan paspor. (HK/J-3)
Ombudsman mengingatkan tawaran kerja ke luar negeri yang bersifat daring melalui media sosial (medsos) rentan berisiko bagi pekerja migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved