POLSEK Pelabuhan Benoa, Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan 1.515 kulit kerang atau Nautilus ronggo. Polisi menangkap Sumartiana, 47, perempuan asal Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang membawa kulit hewan yang dilindungi tersebut.
"Barang bukti kami dapati berada di kapal motor Awu, yang baru datang di Pelabuhan Benoa. Kerang, dalam bentuk apa pun, tidak boleh diperdagangkan karena hewan itu termasuk satwa yang harus dilindungi," papar Kapolsek Benoa AK Nyoman Gatra, kemarin (Minggu, 6/9/2015).
Sumartiana mengaku membeli kulit kerang dari Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.(OL/N-3)