WAKAPOLDA Bali Brigjen Nyoman Suryasta menegaskan Polresta Denpasar dan Polda Bali akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Engeline pekan depan.
Polresta Denpasar akan menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Agus Tae Hambamay, sedangkan Polda Bali akan menyerahkan barang bukti dan tersangkat Margrieth Megawe. "Keduanya akan diserahkan secara bersama-sama ke kejaksaan. Kami berharap kejaksaan segera melimpahkannya ke pengadilan," ujar Suryasta di Denpasar, kemarin.
Hingga saat ini barang bukti sudah lengkap. Berkas pemeriksaan untuk tersangka Agus Tae dinyatakan P21 pada Rabu (2/9) dan tersangka Margrieth pada Kamis (3/9). Untuk tersangka Margrieth, ada sejumlah pasal yang disangkakan, yakni pembunuhan berencana, penganiayaan menyebabkan kematian, dan penelantaran anak. Kejaksaan sudah mengantongi empat alat bukti yang menunjukkan Margrieth pelakunya. (PO/N-4)