Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Provinsi Banten memberikan insentif bagi wajib pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Meski kenaikan tarif PBBKB sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Banten No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Banten memberikan insentif 50%. Sehingga, kenaikan tarif PBBKB belum diberlakukan.
Pemberian insentif itu tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Maret 2024.
Baca juga : Raup 4 Juta Suara, Prabowo-Gibran Unggul di Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan kebijakan pemberian insentif dilakukan usai melihat situasi di daerah secara komprehensif. “Juga, untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita berikan insentif untuk mengurangi pajak. Sesuai Perda tersebut, gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini keadaan masyarakat,” ujar Al Muktabar.
Untuk itu, ia mengeluarkan kebijakan pemberian insentif sebagai bagian upaya dari efisiensi dan mendorong faktor produksi lainnya agar saling mendukung sehingga perguliran ekonomi di Banten makin meningkat.
Al Muktabar menyatakan pemberian insentif juga merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi.
“Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi. Ini bagian komunikasi kita dengan semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha,” terangnya.
Baca juga : Caleg Gagal Putus Saluran Air, Warga Cisuruh Cilegon Jalan 2 Kilometer Demi MCK
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti hingga kapan insentif diberikan Pemprov Banten. “Nanti kita lihat perkembangan sesuai keadaan di lapangan. Kalau kemampuan faktor produksi sudah membentuk sistem nilai dari keadaan perkembangan, mungkin kita terapkan atau perpanjang kembali. Ini semata-mata untuk daya dorong efisiensi faktor produksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten menaikkan tarif PBBKB yang semula 5% jadi 10% mulai tahun ini. Hal itu tertuang Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan bisa berjalan efektif.
“Bapenda Provinsi Banten berharap semua pihak dapat mendukung dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik,” tutupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved