Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tanda Tangan Digital untuk Keamanan Dokumen

Budi Mulia Setiawan
06/9/2016 21:03
Tanda Tangan Digital untuk Keamanan Dokumen
(thinkstock)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital guna menghindari pemalsuan dokumen elektronik.

Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Selanjutnya, sertifikat digital ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan tanda tangan digital. Adapun, tanda tangan digital merupakan kode enkripsi yang dibuat untuk menjamin kerahasiaan.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Keamanan Informasi Kemenkominfo Aidil Chendramata dalam seminar yang bertajuk 'Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Indonesia' yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9).

Aidil memaparkan, penerapan sertifikat digital mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.

"Penerapan sertifikat dan tanda tangan digital salah satunya mengamankan pemalsuan dokumen. Bahkan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Adil juga menjelaskan bentuk sertifikat dan tanda tangan digital bukan dokumen yang dipindai (scan). Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau di-scan oleh orang tidak menjamin keutuhan. Adapun dokumen ini melalui proses enkripsi dokumen digital yang dikunci," jelasnya.

Beberapa instansi yang sudah menerapkan sertifikat digital antara lain perbankan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta sejumlah instansi lainnya. Dan khusus Ditjen Pajak sudah mengeluarkan sertifikat dan tanda tangan digital hingga 230.000 orang.

Ketika ditanya kapan seluruh instansi bisa menerapkan sistem ini, pihaknya mengaku tidak bisa menargetkan kapan seluruh instansi swasta dan pemerintahan bisa seluruhnya menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital tersebut. "Semua tergantung kesiapan mereka," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo Riki Arif Gunawan mengatakan penerapan sertifikat serta tanda tangan digital mayoritas terdapat dalam transaksi perbankan.

Menurutnya, transaksi perbankan memerlukan sistem verifikasi yang aman untuk mencegah pembobolan dokumen elektronik oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Misalnya identitas website yang sudah menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital yakni menggunakan https. Huruf s inilah yang tidak bisa diubah oleh orang lain," ujarnya.

Ke depan, penerapan sertifikat dan tanda tangan digital bakal diimplementasikan pada perorangan untuk menjamin kerahasiaan identitas. "Jadi nanti penerbit identitas itu pihak ketiga yang independen dan bisa menjaga kerahasiaan," paparnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya