Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH pihak menyayangkan regulasi yang di keluarkan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) soal pembebanan pajak rokok elektrik. Regulasi itu dinilai terburu buru dan tidak adil.
"Menurut kami selaku asosiasi yang menaungi toko toko ritel vape, menyayangkan regulasi DJPK yang tidak berpihak kepada pelaku UMKM, dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti merokok" ujar Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar Ketua Umum Arvindo.
Menurut dia selain kenaikan cukai 19,5%, DJPK juga menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pembebanan pajak rokok di rokok elektrik. "Ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru."
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing sektor UMKM untuk Perkuat Ekonomi ...
Ketidakperpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori.
Ketua umum PPEI di bidang produsen Daniel Boy menambahkan bahwa kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup. Hal itu sangat memberatkan dan dirasa tidak adil. Padahal vape sistem terbuka didominasi oleh para pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.
Hal senada dikatakan Paido Siahaan, Ketua Umum Akvindo. Menurut dia, kebijakan itu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat. Hal itu itu berpotensi munculnya vape ilegal di marketplace.
"Jika pajak rokok elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan," ujarnya.
"Sekali lagi Kami berharap pemerintah dapat mengutamakan dialog dengan pelaku UMKM dan produk lokal dalam membuat kebijakan," kata Fachmi Kurnia. (RO/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved