Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Pandemi telah mendatangkan berkah bagi pelaku industri wisata gunung dengan melonjaknya kunjungan wisatawan. Wisata gunung menjadi pilihan karena dilakukan di alam terbuka serta identik dengan kegiatan olahraga.
Ada 2020 tercatat sebanyak 150 ribu wisatawan mancanegara dan 3 juta wisatawan nusantara melakukan wisata ke gunung, dengan kontribusi devisa sebesar US$150 juta dan diyakini meningkat hingga tiga kali lipat pada 2023.
”Kami optimistis wisata gunung memiliki potensi yang besar dan dapat dikembangkan sehingga dapat memberikan dampak bagi masyarakat sekitar. Saat ini saja terdapat sedikitnya 2.000 pemandu wisata gunung yang telah tersertifikasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Rahman Mukhlis dalam 1st Indonesia Mountain Tourism Conference (IMTC) di Jakarta, Rabu (28/9).
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf Bapak Vinsensius Jemadu menyatakan pihaknya melihat wisata gunung ini menjadi wisata petualangan yang tengah menjadi favorit.
”Mountain Tourism adalah salah satu produk wisata petualangan yang bisa bersaing secara global. Kemenparekraf telah menetapkan wisata petualangan sebagai salah satu flagship wisata minat khusus,,” kata Jemadu.
Rahman menjelaskan, IMTC merupakan wadah pengembangan produk, edukasi dan sosialisasi wisata pendakian gunung yang berkelanjutan di Indonesia. Jenis wisata ini juga berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat sekitar, namun para pelakunya juga harus diingatkan untuk selalu bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.
Rahman menyebut, Indonesia termasuk dalam daftar negara dengan jumlah gunung terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 400 dan 129 di antaranya adalah gunung berapi aktif serta 23 tergolong pegunungan besar.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nandang Prihadi yang turut berbicara dalam forum itu menyatakan sebagai pihak yang mengawal aspek konservasi, ia berharap setiap pendaki patuh dan cerdas pada protokol-protokol keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.
”KLHK berupaya terus untuk mendorong penerapan SOP dan merevisi aturan - aturan (PP) Nomor 12 Tahun 2014, termasuk menerapkan denda. Denda ditunjukan kepada pendaki tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Kami mengusulkan dendanya 5 kali lipat dari biaya tiket masuk, untuk memberikan efek jera" tandas Nandang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved