Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BUPATI Tasikmalaya, Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, memberikan keleluasaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Bahkan, dia bersedia meminjamkan mobil dinasnya untuk keperluan PNS yang mudik. "Saya sebagai bupati akan memberikan pinjaman bagi PNS yang tidak memiliki kendaraan untuk pulang kampung. Juga terhadap kendaraan Wakil Bupati, Sekda, dan eselon 2 yang tidak dipergunakan, silakan untuk dipinjamkan," kata Uu di Tasikmalaya, Jumat (1/7).
Namun, dia mensyaratkan PNS yang hendak meminjam kendaraan harus merawat dan memenuhi keperluan mobil. Dia menegaskan, tidak ada aliran APBD bagi peminjam kendaraan. "Kami memberikan keleluasaan kepada PNS yang akan mudik Lebaran nanti silakan menggunakan kendaraan itu sebagai fasilitas dan tidak ada anggaran APBD bagi mereka yang menggunakan kendaraan. Silakan ganti oli, servis mobil, dan lainnya, gunakan uang sendiri. Jika rusak harus diperbaiki dan jika dicuri harus ganti dengan kendaraan sejenisnya. Bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan, kami akan memberikan kendaraan yang saya punya," papar Uu.
Pasca-Lebaran, lanjut dia, PNS harus sudah masuk kantor, kecuali ada izin, seperti surat dari dokter. "Jika membolos setelah Lebaran, kami akan memberikan sanksi termasuk tidak naik pangkat." Sementara itu, Sekretaris Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat mengimbau PNS untuk mau meminjamkan kendaraan yang tidak digunakan kepada pegawai yang membutuhkan. "Kami hanya menyarankan kepada eselon 2 dan 3 untuk meminjamkan kendaraan kepada pegawai lain yang tidak memilikinya agar bisa pulang kampung dan bersilaturahim bersama keluarga," kata dia.
Sikap bertolak belakang dilontarkan Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendy. Menurut Rizal, kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas, bukan pribadi. "Untuk itu, bagi aparatur yang menjalankan tugas dibolehkan menggunakan mobil dinas. Jika ditemukan melanggar, akan dikenai sanksi," ujarnya. Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim, Mustaqim MZ, juga menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran. "Pemerintah hanya menoleransi pemakaian mobil dinas selama Lebaran di dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Itu pun dengan catatan bahan bakar dan semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai," jelas Mustaqim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved