Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Libur Lebaran, Pemkab Gunungkidul Kandangkan Mobil Dinas

Agus Utantoro
29/6/2016 11:55
Libur Lebaran, Pemkab Gunungkidul Kandangkan Mobil Dinas
(Ilustrasi/Antara)

PEMKAB Gunungkidul melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Bahkan mobil dinas ini selama libur lebaran harus dikandangkan di pool Pemda dan hanya bisa dikeluarkan untuk operasional kedinasan.

Penjabat Sekda Kabupaten Gunungkidul Supartono menegaskan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik akan dikuatkan dengan Surat Edaran. "Kami segera koordinasikan untuk pembuatan surat edarannya," kata Supartono.

Namun, lanjut dia, mobil dinas tetap boleh digunakan saat menjalankan tugas selama piket libur lebaran nantinya. Selain itu, mobil disimpan di kantor Pemkab Gunungkidul.

"Kalau digunakan saat tugas piket, seperti untuk pengawasan selama arus mudik itu tidak apa-apa, kalau tidak tugas lebih baik ditinggal," ujarnya.

Ia mengatakan pemanfaatan mobil selama libur lebaran ini demi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu. Wilayah Gunungkidul merupakan salah satu daerah yang menjadi tujuan utama pemudik.

"Meski libur, beberapa instansi tetap beroperasi dengan petugas yang piket, dan kami instruksikan untuk tetap melayani masyarakat," katanya pula.

Kepala Bidang Aset DPPKA Gunungkidul Prihatin Eka Widada mengungkapkan sampai saat ini belum ada edaran terkait pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran itu.

Pada 2015 lalu, mobil dinas tetap digunakan para pejabat setempat. "Masih menunggu surat edaran. Tahun lalu diperbolehkan menggunakan mobil dinas asal untuk kedinasan," katanya lagi.

Kabupaten Gunungkidul memiliki 371 unit kendaraan bermotor berbagai merek dan tipe yang saat ini banyak digunakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya