Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Sri Sultan Tegaskan Mobil Dinas tidak Boleh untuk Mudik

Agus Utantoro
24/6/2016 08:01
Sri Sultan Tegaskan Mobil Dinas tidak Boleh untuk Mudik
()

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X melarang penggunaan mobil dinas milik Pemda DIY digunakan untuk keperluan mudik.

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY juga dilarang menerima hadiah atau bingkisan lebaran dari pihak mana pun.

Menurut Sri Sultan, ketentuan itu bukan hal yang baru karena sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

"Ini mengacu pada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B.185/01-13/07/2013 dan Peraturan Gubernur DIY No 71/2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemda DIY," kata Sri Sultan.

"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik yang notabene urusan pribadi karena tidak ada kaitannya dengan urusan operasional pekerjaan," tambahnya lagi.

Para pegawai di lingkungan Pemda DIY juga diminta melaporkan, melakukan pendataan, dan koordinasi pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemda DIY.

Apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.

"Kan sudah tahu. Setiap tahun dikeluarkan SE Gubernur larangan menerima bingkisan dan penggunaan mobil dinas. Semua seharusnya sudah mengerti," tegas Sultan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya