Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Becak Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura Cirebon H-7 Lebaran

Nurul Hidayah
22/6/2016 23:18
Becak Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura Cirebon H-7 Lebaran
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

MULAI tujuh hari menjelang (H-7) Hari Raya Idul Fitri, becak diminta tidak lagi beroperasi di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon, Jawa Barat. Uang kerohiman atau kadeudeuh pun akan diberikan kepada para pengayuh angkutan umum tradisional itu.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Rabu (22/6). "Untuk meminimalisasi kemacetan selama arus mudik berlangsung, becak yang biasa beroperasi di jalur Pantura akan dilarang," kata Sunjaya.

Larangan tersebut, lanjut dia, akan segera disosilisasikan kepada dinas terkait, camat, hingga pengelola pasar yang ada di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Cirebon. Adapun tukang becak diminta untuk tidak beroperasi mulai H-7 mendatang.

Namun, sebelum pelarangan tersebut diberlakukan, lanjut Sunjaya, Pemkab Cirebon akan memberikan kadeudeuh untuk para tukang becak. Namun, para tukang becak tersebut masih dipersilakan untuk mencari nafkah sepanjang tidak beroperasi di sepanjang jalur Pantura.

Mengenai besaran kadeudeuh yang diberikan, Sunjaya sendiri belum bisa menyebutkannya.

Selain melarang becak beropreasi, Bupati Cirebon juga meminta agar pedagang yang berjualan di bahu jalan untuk memindahkan jualan mereka ke dalam pasar. "Mulai H-10 pedagang sudah tidak boleh lagi berjualan di bahu jalan. Harus masuk ke dalam," kata Sunjaya. (UL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya