Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-5 hingga H+3 Lebaran

Antara
21/6/2016 21:49
Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-5 hingga H+3 Lebaran
(ANTARA)

DINAS Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan angkutan barang dilarang beroperasi mulai lima hari menjelang (H-5) hingga tiga hari setelah (H+3) Lebaran 2016.

Kepala Dishubkominfo Karawang Aip S Chalil di Karawang, Selasa (21/6), mengatakan, larangan operasi angkutan barang mulai H-5 Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

Ia mengatakan surat itu ialah SE Menhub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Timbang pada Angkutan Lebaran.

"Semua larangan ini untuk pengoperasian angkutan barang berlaku pada semua ruas jalan nasional," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran itu, maka seluruh angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 Lebaran atau mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran.

"Pelarangan operasi angkutan barang itu dilakukan untuk menghindari kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran," kata dia.

Untuk jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi ialah seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan itu sendiri tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu murni, dan air minum. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya