Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara telah menerima pengiriman satu individu Orangutan Sumatera dari Jawa Barat berjenis kelamin jantan.
Individu orangutan bernama Kaka tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela seorang warga Bogor. Dia bersedia menyerahkan orangutan berusia tiga tahun itu melalui pendekatan persuasif tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jawa Barat.
Kaka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Setelah melalui assessment yang terukur, Kaka akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan Dirjen KSDAE.
Irzal Azhar, Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, mengungkapkan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah.
"Karena itu Orangutan Sumatera temasuk satwa yang dilindungi melalui Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terangnya, Selasa (31/5).
Yang mana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan itu pun tidak ringan. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda Rp1.00.000.
Lebih rinci Irzal Azhar mengungkapkan, saat ini populasi Orangutan Sumatera semakin menurun. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, populasi Orangutan Sumatera diperkirakan hanya sebanyak 14.630 individu. "Orangutan Sumatera tersebar di Aceh dan Sumatra Utara," ujarnya.
Pada November 2017, lanjut dia, dideklarasikan jenis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami ekosistem Batangtoru, Sumut. Jenis satwa ini bahkan jauh lebih sedikit, hanya sebanyak 577-760 individu. (YP/OL-10)
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Penelitian University of Warwick mengungkap orangutan liar melakukan vokalisasi dengan kompleksitas berlapis, seperti komunikasi manusia.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan peninjauan ke kawasan konservasi dan rehabilitasi orang utan di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah.
Kehadiran bayi orangutan ini menambah koleksi satwa orangutan Kalimantan di Bandung Zoo menjadi enam ekor saat.
Enam orangutan yang telah menjalani proses rehabilitasi intensif di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng dilepasliarkan.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved