Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Jalin Kerja Sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Djoko Sardjono
13/5/2022 22:20
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Jalin Kerja Sama dengan Fasilitas Pelayanan  Kesehatan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas(MI/DJOKO SARDJONO)

 

KANTOR Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang
Klaten, Jawa Tengah, menandatangani perjanjian kerja sama dengan pusat
layanan kecelakaan kerja (PLKK) di Klaten, Kamis (12/5).

Sementara, ada 11 PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Klaten, yakni RSU Islam Boyolali, RSU Islam Cawas, RSKB
Diponegoro 21 Klaten, Klinik Yayasan Jamaah Haji Manisrenggo, PKU
Muhammadiyah Cawas.

Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sumber Waras Boyolali, Klinik
Pratama Rawat Inap PMI Klaten dan Boyolali, Klinik PKU Muhammadiyah
Polanharjo, RSU Mitra Keluarga Husada Pedan,  dan Klinik Pratama Nurani
Husada Karangdowo.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas dan direktur atau pimpinan rumah sakit dan klinik tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten
Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, PLKK merupakan fasilitas bagi
pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan
kerja.

Pelayanan kesehatan bagi pekerja tersebut, diberikan melalui fasilitas
kesehatan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,
atau biasa disebut trauma center BPJS Ketenagakerjaan.

PLKK memberikan layanan kesehatan, antara lain pemeriksaan dasar dan
penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan
kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas satu rumah sakit
pemerintah, perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU), dan penunjang
diagnostik.

Selain itu, lanjut Noviana, juga pengobatan dengan obat generik dan atau obat paten, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter atau medis, operasi, transfusi darah, dan rehabilitasi medik.

"Dalam perjanjian kerja sama ini disebutkan bahwa pelayanan kesehatan
diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis. Kerja
sama ini berlaku mulai 13 Mei 2022 hingga 31 Desember 2023," katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten mengajak para direktur
atau pimpinan rumah sakit dan klinik untuk berbuat kebaikan dengan
mengumpulkan amal melalui CSR (corporate social responsibility ) rumah
sakit atau klinik.

Caranya, menurut Noviana, yakni dengan mendaftarkan mereka yang bekerja
di sekitar rumah sakit atau klinik,  seperti penjual makanan, juru
parkir, dan lain-lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Silakan daftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlu
diketahui, bahwa Hanya dengan iuran Rp16.800, mereka sudah mendapat
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian," ujarnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar dari CSR, menurut Noviana, tidak mengenal tunggakan. Jadi lebih fleksibel dan yang penting  mereka punya pekerjaan atau kegiatan yang menghasilkan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Klaten menyerahkan berita acara perjanjian kerja sama dengan PLKK kepada Direktur RSU Islam Boyolali, Suswanto.

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten dengan PLKK disambut baik
dan dinilai sangat penting oleh Direktur RSU Islam Boyolali, yakni untuk perlindungan karyawan terhadap risiko kecelakaan kerja.

"Apalagi, dalam kerja sama ini masih ditambah manfaat asuransi jiwa,
beasiswa, dan asuransi kehilangan pekerjaan," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya