Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Penumpang Moda Transportasi Laut Diprediksi Naik 10%

Lina Herlina
08/4/2022 19:25
Penumpang Moda Transportasi Laut Diprediksi Naik 10%
Ilustrasi mudik.(ANTARA)

DUA tahun pandemi covid-19, nyaris tidak ada sama sekali aktivitas mudik lebaran yang memanfaatkan moda transportasi laut. Tapi untuk tahun 2022 ini, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menargetkan arus penumpang kapal di seluruh pelabuhan Regional 4 tumbuh di atas 5%.

Hal itu diungkapkan Regional Head 4 Pelindo Dwi Rahmad Toto, setelah adanya pencabutan pemberlakuan pembatasan perjalanan dan status pandemi Covid-19 yang akan dialihkan menjadi endemi.

Baca juga: Wisatawan Indonesia Pilih Pembayaran Contactless Saat Bepergian ke Luar Negeri

Menurutnya, tahun 2021 lalu, arus penumpang pada H-15 sampai dengan H+15 total hanya 270.410 orang. Terdiri dari penumpang embarkasi sebanyak 113.721 orang, debarkasi 102.304 orang dan penumpang lanjut sebanyak 54.385 orang.

"Jumlah penumpang terbanyak di periode H-15 hingga H+15 lebaran tahun lalu disumbang oleh penumpang yang naik, turun dan lanjut dari Pelabuhan Makassar, sebanyak 33.101 orang," sebut Rahmad Toto, Jumat (8/4).

Kemudian disusul penumpang naik, turun dan lanjut dari Pelabuhan Parepare sebanyak 30.583 orang, dari Pelabuhan Ternate 29.783 orang, dari Pelabuhan Ambon 27.373 orang dan dari Pelabuhan Kendari 24.188 orang.

“Kami optimistis pada momen Lebaran tahun ini akan ada peningkatan di atas 5% - 10% untuk total penumpang dari semua pelabuhan yang ada di Regional 4. Kami berasumsi, pencabutan pemberlakukan pembatasan perjalanan dan pandemi yang lebih terkendali menjadi pemicu peningkatan tersebut,” lanjut Rahmad.

Pihak Pelindo Regional 4 pun mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, mengingat tahun ini telah diputuskan ada libur panjang Idul Fitri dan masyarakat telah diperbolehkan mudik.

General Manager Pelindo Regional 4 Makassar Enriany Muis menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas khususnya di terminal penumpang Anging Mammiri.

“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk penumpang yang akan naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik Lebaran tahun ini mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” kata Enriany. 

“Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu,” sambungnya. 

Selain itu seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP dan Basarnas.

Ada pun syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, mengikuti aturan, sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), baik Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," urai Enriany.

Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya