Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Luhut: Semua Organisasi di Tanah Air Harus Berlandaskan Pancasila

Arnoldus Dhae
01/6/2016 18:55
Luhut: Semua Organisasi di Tanah Air Harus Berlandaskan Pancasila
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, tidak ada ruang bagi organisasi di Indonesia yang tidak mencantumkan ideologi Pancasila sebagai landasannya.

Artinya, organisasi apa pun di Tanah Air yang tidak berasaskan Pancasila harus ditindak tegas sesuai dengan mekanisme aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hanya saja, Luhut tidak merinci lebih jauh organisasi macam apa saja yang dimaksudnya. Termasuk, apakah organisasi yang berideologi agama dilarang bertumbuh di Indonesia.

Menurut dia, pihaknya akan meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengecek semua organisasi yang tidak berlandaskan Pancasila.

"Jadi, kita semua harus akui dulu kalau ideologi kita Pancasila. Jadi, tidak boleh ada organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya. Kalau begitu, sesuai UU Nomor 27 Tahun 1999 bisa diproses untuk tidak diakui. Saya nanti akan minta Menkumham untuk lihat itu. Kepada Mendagri juga, bagaimana aturannya," ucap Luhut saat berkunjung ke Bali, Rabu (1/6).

Menkopolhukam mengaku tak memberikan toleransi sedikitpun bagi organisasi di luar Pancasila dan akan menindak tegas organisasi yang menyimpang dari Pancasila termasuk yang berasaskan keagamaan.

"Kita harus tegas terhadap itu atau ubah undang-undangnya. Kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak lebih tidak kurang," tegas Luhut.

Sedangkan untuk kasus ideologi komunisme, Luhut mengaku telah ada aturan tegas terkait hal tersebut, yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. "Itu kan lembaga tertinggi yang jelas-jelas melarang hidupnya PKI atau komunisme di Indonesia. Juga, berdasar Nomor 27 Tahun 1999 tadi. Jadi, tidak ada hak PKI atau ideologi komunisme hidup di Indonesia," katanya.

Untuk penindakan diskusi ilmiah yang belakangan marak terjadi di Indonesia, Luhut mengakui jika terjadi sedikit kebablasan.

"Kalau dalam konteks akademis tidak ada masalah. Namun, kalau dalam konteks membuat organisasi dan menyebarkan ajaran terlarang itu dilarang. Kita lihat nanti, mungkin ada juga yang sedikit kebablasan, tapi intinya kalau untuk kepentingan akademis tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan represif," demikian Luhut. (OL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya