Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
POLISI berhasil mengungkap kasus penjualan Belangkas dari Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) telah mengungkap kasus penjualan Belangkas pada Kamis (31/3) dengan ditangkapnya satu orang pelaku. "Ditpolair Polda Sumut mengamankan seorang tersangka yang memperdagangkan Belangkas," terangnya, Minggu (3/4).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan Belangkas. Rumah tersebut berada di Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara.
Setelah menerima informasi tersebut psrsonel Ditpolair Polda Sumut segera menindaklanjutinya dan menangkap tersangka di rumah penampungan itu pada Kamis (31/3) pukul 20.00 WIB.
Dari tersangka berinisial AU alias M, petugas mendapat barang bukti berupa 154 ekor Belangkas serta 2,8 kg telur hewan laut itu. Dari jumlah itu sebanyak 128 ekor di antaranya dalam keadaan hidup dan 28 ekor lainnya sudah mati. Untuk Belangkas yang masih hidup telah dilepaskan kembali ke laut dan yang sudah mati akan segera dimusnahkan.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan penjualan hewan itu selama tiga bulan. Selama ini dia telah menjual hingga 600 ekor Belangkas dengan harga Rp20.000 per ekor. Belangkas tersebut dijualnya ke Kota Tanjungbalai, Sumut, dan selanjutnya dijual lagi oleh pembelinya ke Malaysia.
Terpisah, Jhoni Pasaribu, petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menerangkan, Belangkas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen Nomor 106 Tahun 2014. "Saat ini sudah mulai punah karena sering diperjualbelikan," ujarnya.
Belangkas yang bernama latin Limulus (limuludae) tergolong hewan purba.
Hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk yang berarti sejak 400-250 juta tahun lalu dibandingkan dengan bentuk yang sekarang.
Menurutnya, satwa laut ini memiliki banyak kegunaan. Di luar negeri, dapat digunakan untuk keperluan medis, seperti obat Aids, kanker serta obat tradisional lain. Telurnya juga banyak diminati karena mengandung protein sangat tinggi serta mampu meningkatkan stamina dan vitalitas.
Namun Indonesia belum memiliki tempat pengolahannya sehingga hewan ini sering diselundupkan, terutama ke Tiongkok dan Thailand. Belangkas yang dijual ke kedua negara itu dapat mencapai harga Rp700 ribu per ekor. Sedangkan darahnya yang berwarna biru (blue blond) dijual dengan harga yang jauh lebih mahal seharga US$500 per liter. "Makanya penyelundupan Belangkas ke luar negeri sering terjadi," imbuh Jhoni. (OL-15)
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved