Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu (2/2), mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.
Baca juga: Cegah Omikron, Asrama Haji Sukolilo Ubah Aturan Karantina Bagi PMI
Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri, dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Untuk itu, Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.
Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (Ant/OL-1)
Kegiatan bakti sosial tersebut digelar dalam rangkaian HUT ke 64 Kostrad.
Warga dapat mengakses lewat aplikasi bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi untuk menginput data bayi mereka.
Persentase anak yang memiliki Akta Kelahiran di Kabupaten Bogor hingga Oktober 2021 saja hanya berkisar 80-8%. Angka tersebut, masih jauh dari target nasional yang sebesar 95%.
Freddy menilai ada kejanggalan dalam pengajuan kasasi oleh tiga kakak tirinya itu. Ia menilai akta kelahiran dari ketiga kakak tirinya yang dilampirkan dalam pengajuan kasasi diduga palsu.
"Laporan daripada klien saya henti lidik berdasarkan SP2HP. Lalu SP2HP ini ada dua versi, satu dikirim ke klien saya satu lagi dikirim ke penasihat hukum terdahulu
Martin mengatakan, dugaan pemalsuan akta kelahiran dalam penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja merupakan perbuatan melawan hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved