Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PARA pengusaha air kemasan galon guna ulang di Jawa Tengah dengan tegas menolak rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan label berpotensi mengandung BPA pada kemasan. Mereka menilai tidak ada alasan yang kuat dari BPOM dalam mengeluarkan peraturan itu.
"Pemakaian air galon guna ulang sudah merata dan digunakan sejak puluhan tahun lalu. Kenapa baru sekarang ada rencana ingin melabeli kemasan itu dengan berpotensi mengandung BPA ? Kami melihat ada sesuatu yang aneh dalam peraturan BPOM ini," ujar Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, Willy Bintoro Chandra, dalam keterangan resmi, Selasa (21/12).
Para pelaku usaha air minum galon guna ulang yang ada di Jawa Tengah menilai BPOM bersikap diskriminatif, karena hanya membuat peraturan ini khusus untuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) guna ulang saja. "Ada apa ini? Kok hanya untuk galon guna ulang yang berbahan PC? Lagi pula kemasan yang mengandung BPA juga kan bukan hanya galon guna ulang, tetapi masih banyak yang lain?" tandasnya.
Dia melihat persoalan isu BPA hanyalah persaingan bisnis. Jadi seharusnya BPOM tidak ikut campur dalam masalah ini, apalagi sampai memihak kepada salah satu produk saja yang akhirnya malah menambah masalah. "Dengan sikap BPOM seperti itu, orang awam saja pasti menduga ada sesuatu di tubuh BPOM. Kalau saya ngomong, sudahlah BPOM tidak usah cari-cari masalah, karena kondisi ekonomi juga masih kayak begini," ucapnya.
Dia juga mengatakan heran dengan rencana BPOM yang mau melabeli kemasan galon guna ulang dengan berpotensi mengandung BPA. Sebelumnya, BPOM sudah meminta Kemenkominfo untuk membekukan akun pihak-pihak yang menghembuskan isu BPA berbahaya karena dianggap hoaks. "Tapi kok tiba-tiba ingin membuat kebijakan yang seolah-olah malah mendukung isu BPA yang mereka sudah nyatakan itu hoaks? Ini lucu kedengarannya dan aneh. Itu berarti BPOM mendukung hoaks dong," ujarnya.
Yang perlu diketahui lagi, menurut Willy, selama pandemi dua tahun ini, keberadaan galon guna ulang sangat banyak membantu masyarakat Indonesia yang terpapar covid-19 dan diisolasi di rumah. "Mereka tidak perlu keluar rumah lagi untuk membeli air. Lagi pula yang perlu diingat, tidak ada yang melaporkan meninggal karena telah meminum air galon guna ulang itu," tukasnya.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Satu di Manggarai Tembus 80 Persen
Menurut Willy, peraturan pelabelan BPA dari BPOM ini tidak hanya akan menjatuhkan industri AMDK, melainkan juga industri UMKM lain yang selama ini tergantung kepada galon guna ulang seperti depot-depot air isi ulang. "Jadi, kami dari pengusaha AMDK di Jawa Tengah akan melawan peraturan ini. Kalau peraturan itu benar-benar mau dikeluarkan, kami akan lawan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang akan terdampak dengan hadirnya peraturan ini," ucapnya. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved