Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Rumitnya Pembebasan Tanah untuk Tol

MI
17/6/2015 00:00
Rumitnya Pembebasan Tanah untuk Tol
(ANTARA)
PRESIDEN Joko Widodo, pada saat meresmikan Tol Cikopo-Palimanan di gerbang Tol Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (13/6), mengeluhkan pembebasan lahan yang cukup berbelit. Pembebasan lahan Tol Cipali membutuhkan waktu 6 tahun, sedangkan pembangunan konstruksinya hanya butuh 2,5 tahun.

Lamanya proses pembebasan lahan itu, menurut Presiden, menunjukkan ada regulasi yang salah sehingga tidak efisien. Pembebasan lahan untuk Tol Cipali memang berbelit. Sosialisasi pembebasan lahan untuk tol tersebut sudah berlangsung sekitar 2007. Namun, setahun setelahnya, pembebasan lahan terus menuai demo dari masyarakat, di antaranya demo yang dilakukan para kiai dan santri dari Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon.

Mereka mengklaim pembebasan lahan untuk Tol Cipali diwarnai sejumlah tindakan intimidasi yang berlangsung sejak 1996 saat tol masih dalam tahap perencanaan. "Pada saat itu sebuah pistol pun ditodongkan ke kepala saya," kata KH Zamzani, pengasuh di Ponpes Babakan Ciwaringin, mengenang peristiwa pada 2007.

Intimidasi pun diklaim Zamzani terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Terlebih setelah pengembang mengambil trase 1996. Tol dibangun membelah kawasan pesantren. Menurutnya, Ponpes Babakan Ciwaringin tidak menolak pembangunan Tol Cipali. Namun, mereka menolak pembangunan tol dengan membelah kawasan pesantren. Mardjuki Ahl, yang juga pengasuh pesantren, meminta pemerintah agar meninjau rencana pembangunan Tol Cipali pada trase 2006 dengan tidak mengenai area ponpes terutama di bagian utara pesantren.

Setelah beberapa kali demo, akhirnya Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Djoko Kirmanto, bersama Menteri Agama Suryadharma Ali menemui salah satu kiai tertua, KH Maktum Hanan, di Ponpes Babakan Ciwaringin pada 2010. Dari pertemuan itu disepakati bahwa pembangunan trase 2006 tetap dilakukan. Pembangunan Tol Cipali di bagian utara pesantren akhirnya dilaksanakan.

Setelah kesepakatan dengan pesantren tercapai, dimulai pembebasan lahan lainnya di Kabupaten Cirebon. Namun, pembebasan itu tidak mudah dilakukan. Seperti saat eksekusi 13 rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada 2011, warga menolaknya. Saat tim pembebasan tanah (TPT) mendatangi 13 rumah tersebut, mereka menghalanginya. Alasan warga saat itu, harga yang ditawarkan TPT tidak sesuai dengan harga yang berlaku. Hingga kini 13 kepala keluarga tersebut masih mempertahankan rumah dan tanah mereka.

Kuasa hukum 13 warga, Agus Prayoga, mengungkapkan kliennya menginginkan harga yang layak untuk rumah dan bangunan mereka. "Rumah mereka berlokasi di pinggir jalan pantura hanya dihargai Rp300 ribu per meter persegi," ujar Agus.

TPT menggunakan harga tersebut berdasarkan standar harga pada 2005. Padahal, warga menginginkan standar harga tanah dan bangunan memakai harga pada 2011 mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta meter persegi.

Pihak lain yang dirugikan ialah Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat. Ia mengklaim tanah milik Keraton Kasepuhan tidak kunjung dibayar. "Ada bagian tanah milik Keraton Kasepuhan luasnya 40 km di Kabupaten Indramayu dan Majalengka yang belum dibayar TPT," ungkap Arief.

Padahal, lanjut Arief, berbagai musyawarah dengan Kementerian Pekerjaan Umum, TPT, ataupun investor Indonesia dan Malaysia sudah dilakukan. Musyawarah itu selalu menemui jalan buntu.

Pada dasarnya, lanjut Arief, Keraton Kasepuhan sangat mendukung pembangunan tol karena untuk kepentingan bangsa dan negara. "Namun, kami menyayangkan jika orang-orang yang membangun tol ternyata tidak menghargai keberadaan Keraton Kasepuhan sebagai aset budaya dan aset nasional," kritik Arief.

Menurutnya, ganti rugi tidak harus berbentuk uang. Ia mencontohkan ganti rugi tersebut bisa berupa share holder, saham di perusahaan tol, sehingga dividen bisa digunakan untuk pemeliharaan dan pelestarian adat tradisi budaya Keraton Kasepuhan.

Tenaga kerja

Protes ketidakpuasan dengan pembangunan Tol Cipali juga dilayangkan 11 kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon. Sebelas kuwu itu melayangkan somasi kepada PT Lintas Marga Sedaya (LSM) selaku pengelola jalan tol. Sebelas kuwu tersebut berasal dari Desa Lungbenda, Tegalkarang, Pegagan, Kempek, Kedung Bunder, Ciwaringin, Galagamba, Babakan, Walahar, Budur, dan Kedondong. Menurut kuwu Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Sukarso, PT LSM menjanjikan akan mengakomodasi tenaga kerja dari 11 desa. Namun, PT LSM justru menyerahkan kewenangan kepada PT SOS dan PT CIPS dalam merekrut tenaga kerja secara daring (online). Tidak ada satu pun anak desa di situ yang kini bekerja di Tol Cipali.

Adapun pembebasan lahan di Kabupaten Indramayu berjalan mulus, bahkan sudah selesai pada 2012. Harga tanah yang ditetapkan bervariasi untuk setiap kepemilikan dan lokasinya. Tanah yang terkena imbas pembangunan Tol Cipali di Desa Bantarwaru, Sanca, dan Cikawung, Kecamatan Gantar. Untuk Desa Bantarwaru, harga tanah berkisar Rp22.500-Rp32.670 per meter persegi. Kemudian di Desa Sanca harga tanah Rp21 ribu-Rp38 ribu per meter persegi, sedangkan di Desa Cikawung, harga tanah Rp15.200-Rp19 ribu per meter persegi.

Total luas lahan yang digunakan untuk pembangunan tol di Kabupaten Indramayu ialah 19,05 hektare. Dari luas tersebut, terdapat 119 bidang tanah milik masyarakat di tiga desa. (UL/RZ/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya