Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAJARAN Polsek Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat, menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jalan Cagak Komisaria Yanto mengatakan tersangka berinisial Hus ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku merupakan warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Subang.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa pencabulan yang dialami anak berinisial C itu, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk keperluan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bapak kandungnya sendiri yang yang melakukan pelecehan seksual," katanya.
Hus, 43, yang berprofesi sebagai buruh serabutan, mengaku sudah mencabuli anaknya selama empat tahun. Hus kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Jalan Cagak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman maksimal. Ancaman hukuman itu sendiri ditambah, karena pelaku berstatus sebagai orang tua kandung korban. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved