Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGEREBEKAN kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (14/10), mengagetkan publik.
Genderang perang terhadap praktik pinjol ilegal pun kembali kecang ditabuh. Perang yang sebenarnya sudah dimulai oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 2018, itu, makin nyaring dikumandangkan. Pemerintah dan pihak terkait pun kian gencar memeranginya.
Penggerebekan itu hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Joko
Widodo menyampaikan pidato dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 (11/10). Saat itu, Kepala Negara sempat
melontarkan tentang banyaknya orang yang terjerat pinjol .
Dalam seminar bertajuk Peran Fintech dan Perbankan Dalam Mendukung Inklusi Keuangan, Kamis (29/10) yang diadakan oleh OJK DIY, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, penindakan terhadap pinjol ilegal tidak hanya dilakukan akhir-akhir ini. "Kami sudah menindak pinjol ilegal sejak 2018," tegas Tongam.
Dari 2018 hingga Oktober 2021, sekitar 3.515 pinjol ilegal telah ditindak.
Ia merinci, 2018 ditindak 404 pinjol ilegal, 2019 ditindak 1.493 pinjol
ilegal, 2020 ditidak 1.026 pinjol ilegal, dan 2021 sudah ditindak 592
pinjol ilegal. Walau telah banyak menindak, pinjol ilegal baru tetap bermunculan.
Tongam menyebut, pemberantasan pinjol ilegal sulit dilakukan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Pinjol ilegal, tegas dia, harus ditindak tegas. Pasalnya, mereka
tidak bertanggung jawab. Perusahaan ilegal itu menipu masyarakat, menetapkan bunga tinggi, denda tidak terbatas, hingga mengintimidasi dan meneror peminjam.
Di sisi lain, korban pinjol ilegal cukup banyak karena tingkat literasi
masyarakat yang masih rendah. Mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dan pemahaman terhadap pinjol juga masih terbatas.
Oleh sebab itu, OJK pun terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat agar masyarakat melek perbankan.
Kepala OJK DIY, Parjiman menyampaikan, DIY memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang juga aktif dalam melawan rentenir. Salah satu yang dilakukan tim tersebut adalah dengan meluncurkan Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir.
"Dengan cara ini, UMKM bisa putus hubungan dengan rentenir, termasuk pinjol ilegal," tegasnya.
Pinjol Legal
Tongam Lumban Tobing mengatakan, tidak semua pinjol ilegal. Banyak yang legal.
"Saat ini, OJK mencatat 106 perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK," papar dia.
Sebanyak 749.175 rekening yang memberi pinjaman. Peminjam sudah mencapai 68.414.603 rekening. Uang yang dipinjam pun sudah mencapai Rp649,938 triliyun. Aset perusahaan ilegal itu mencapai Rp26,098 triliun.
Tongam menjelaskan, pinjol atau fintech peer to peer lending telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/ POJK.01/2016.
Dalam POJK tersebut dijelaskan, fintech merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
"Pinjol membantu masyarakat dalam mendapatkan pendananan yang sangat
mendesak," terang dia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyebut, fintech pendanaan bersama memiliki peluang besar untuk berkembang. Di Indonesia, sebanyak 186 juta orang masuk dalam usia produktif, di atas usia 15 tahun.
"Sebanyak 46, 6 juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit. Sementara 132 juta individu juga belum memiliki akses ke kredit," lanjut Tongam.
Pada 2018, total kebutuhan pembiayaan UMKM Nasional, lanjut dia, mencapai Rp2.650 triliun, sedangkan industri jasa keuangan tradisional menopang Rp1.000 triliun per tahun. Dengan demikian, kesenjangan yang ada mencapai Rp1.650 triliun.
Kebijakan OJK
Sebelumnya, saat OJK Virtual Innovation Day 2021, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga menyampaikan, OJK terus
mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan dengan
fokus pada dua hal strategis.
Pertama memberikan layanan dan produk yang cepat, murah, dan kompetitif
kepada masyarakat. Kedua, memberikan kemudahan dan memperluas akses
masyarakat yang unbankable dan para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital.
OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM
menjadi UMKM go-digital. "OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM
berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir,"
papar dia.
Ekosistem UMKM digital itu akan mendukung pengembangan UMKM dari sisi
pembiayaan melalui Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding.
Sementara dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan Perguruan Tinggi dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera onboarding secara digital.
Untuk mendukung literasi keuangan digital, OJK bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) dan Bank Dunia tengah menyusun buku Fintech dan modul program literasi keuangan digital dengan topik Peer to Peer Lending. (N-2)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved